Membangun Integritas Anti Korupsi Berbasis Akar Budaya Masyarakat Nusa Tenggara Timur

oleh -695 Dilihat
Filipus Fernando Amfotis. (Foto Istimewa)

Oleh: Filipus Fernando Amfotis

Suarantt.id, Kupang-Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan persoalan moral dan budaya yang menggerogoti sendi kehidupan masyarakat. Di tengah upaya pemberantasan korupsi secara nasional, pembangunan budaya anti korupsi di tingkat lokal menjadi kunci penting yang kerap terabaikan.

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kaya akan nilai adat, solidaritas komunal, serta semangat gotong royong, potensi budaya sebagai fondasi gerakan anti korupsi sesungguhnya sangat besar. Tantangannya adalah bagaimana nilai-nilai luhur tersebut tidak hanya menjadi warisan simbolik, tetapi benar-benar diinternalisasi dalam tata kelola pemerintahan maupun kehidupan sosial sehari-hari.

Secara umum, korupsi dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Namun di balik definisi hukum tersebut, korupsi juga lahir dari budaya permisif yang menganggap praktik suap, gratifikasi kecil, atau penyalahgunaan fasilitas sebagai sesuatu yang “biasa” dan “lumrah”.

Dalam konteks NTT, realitas sosial masyarakat yang masih sangat komunal berbasis suku, marga, dan relasi kekerabatan dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, solidaritas sosial memperkuat kebersamaan. Namun di sisi lain, tanpa integritas, relasi kekerabatan berpotensi berubah menjadi nepotisme atau konflik kepentingan dalam birokrasi.
NTT dikenal sebagai wilayah dengan keberagaman budaya yang kuat, mulai dari Flores, Sumba, Timor, Alor, Rote hingga Sabu. Setiap daerah memiliki sistem nilai adat yang menekankan kehormatan, tanggung jawab, serta sanksi sosial yang tegas bagi pelanggar norma. Nilai-nilai seperti rasa malu sosial (malu-malu), tanggung jawab kolektif terhadap komunitas, penghormatan terhadap tetua adat, serta keadilan berbasis musyawarah sejatinya selaras dengan prinsip-prinsip anti korupsi: kejujuran, akuntabilitas, dan tanggung jawab.

Dalam banyak komunitas adat di NTT, pelanggaran terhadap norma tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada nama baik keluarga besar. Konsep shame culture ini dapat menjadi benteng moral yang kuat apabila diarahkan pada penolakan terhadap praktik korupsi.

BACA JUGA:  Pemerintah NTT dan Save The Children Kolaborasi Lindungi Anak Perempuan dari Kekerasan

Dengan demikian, korupsi bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan juga persoalan budaya dan mentalitas. Kekayaan nilai adat serta solidaritas sosial di NTT merupakan modal besar untuk membangun gerakan anti korupsi yang berakar kuat di masyarakat.

Upaya pemberantasan korupsi harus melampaui penindakan hukum dan masuk ke ranah pendidikan karakter, penguatan nilai adat, partisipasi publik, serta keteladanan pemimpin. Ketika integritas menjadi bagian dari identitas masyarakat, korupsi tidak lagi dianggap sebagai kelaziman, melainkan sebagai aib kolektif yang harus ditolak bersama.

Masa depan NTT yang maju dan bermartabat sangat ditentukan oleh keberanian masyarakatnya untuk menegakkan kejujuran dalam setiap lini kehidupan. Budaya anti korupsi bukan sekadar slogan, tetapi komitmen bersama untuk menjaga kehormatan daerah dan kesejahteraan generasi mendatang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.