Miris! Dari 677 Koperasi di Kota Kupang, Hanya 46 yang Benar-Benar Sehat

oleh -131 Dilihat
Pelaksana Tugas Kadis Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Ama Radjah. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kondisi koperasi di Kota Kupang masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam aspek kesehatan kelembagaan, tata kelola, transparansi, dan kinerja keuangan.

Dari total sekitar 677 koperasi yang terdata di Kota Kupang, sebanyak 428 koperasi tercatat aktif. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 46 koperasi yang masuk kategori aktif dan sehat berdasarkan penilaian Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang.

Fakta tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Ama Radjah, saat menjelaskan kondisi dan klasifikasi koperasi di wilayah Kota Kupang.

Ama menjelaskan, status koperasi aktif tidak serta-merta menunjukkan bahwa koperasi tersebut telah dikelola secara sehat dan profesional.

Menurutnya, koperasi dikategorikan aktif apabila dalam tiga tahun terakhir melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta masih menjalankan kegiatan operasional atau usaha.

Namun, untuk memperoleh predikat sehat, koperasi harus melewati penilaian dengan sejumlah indikator yang lebih komprehensif.

“Jadi, koperasi aktif itu belum tentu sehat. Koperasi aktif berarti mereka melaksanakan RAT dan memiliki kegiatan operasional. Tetapi, untuk dikatakan sehat, ada penilaian dan skor tersendiri,” jelas Ama.

Ia menerangkan, penilaian kesehatan koperasi mencakup beberapa aspek penting, mulai dari tata kelola kelembagaan, profil risiko, hingga kinerja keuangan.

Selain itu, transparansi pengelolaan keuangan juga menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan kesehatan koperasi.

Koperasi yang tidak terbuka dalam menyampaikan informasi keuangan kepada anggota akan mengalami kesulitan memenuhi kriteria sebagai koperasi sehat.

“Kalau dari sisi keuangan tidak terbuka atau anggota sulit mengakses informasi keuangan, maka itu tidak bisa dikatakan sehat. Jadi, bukan hanya aktif, tetapi tata kelola dan transparansinya juga harus diperhatikan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Tugaskan Kantor Badan Penghubung Jakarta Dongkrak PAD dan Promosi Potensi Daerah

Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan pengembangan koperasi di Kota Kupang bukan hanya berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas usaha, tetapi juga bagaimana memastikan setiap koperasi mampu menjalankan prinsip-prinsip kelembagaan secara baik.

Dengan hanya 46 koperasi yang masuk kategori aktif dan sehat dari 428 koperasi aktif, peningkatan kualitas pengelolaan menjadi pekerjaan penting bagi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang.

Pembenahan tata kelola, keterbukaan laporan keuangan, pelaksanaan RAT secara konsisten, serta penguatan kegiatan usaha dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong koperasi agar tidak sekadar berstatus aktif, tetapi juga sehat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.

Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Koperasi dan UMKM diharapkan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan agar koperasi dapat berkembang sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Data koperasi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa ukuran keberhasilan koperasi bukan semata-mata jumlah yang terdaftar atau aktif, melainkan kemampuan mengelola usaha secara sehat dan mempertanggungjawabkan keuangan kepada anggota. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.