Miris! Kajati NTT Ungkap Negara Hanya Selamatkan 7 Persen, Kebocoran Tembus 40 Persen

oleh -3648 Dilihat
Kajati NTT, Zet Tadung Allo. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menggelar seminar ilmiah dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80 Tahun 2025 dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana.” di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT pada Senin, 25 Agustus 2025.

Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, dalam sambutannya menegaskan bahwa pola kejahatan semakin beragam, dengan pelaku datang dari berbagai kelompok dan latar belakang. “Penyelidikan hingga persidangan, bahkan sampai eksekusi, menuntut keseriusan. Data ICW menunjukkan penyelamatan kerugian negara hanya sekitar 7 persen per tahun, sementara kebocoran keuangan negara kita masih mencapai 30–40 persen,” ujarnya.

Zet juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menopang kemajuan bangsa. “Sebanyak 77 persen negara maju ditunjang oleh penegakan hukum, bukan semata oleh sumber daya. Ini menjadi fenomena yang harus kita refleksikan bersama,” tambahnya.

Seminar ini diikuti oleh Wakajati NTT, Prihatin, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-NTT melalui zoom, serta dihadiri langsung oleh jajaran Pemprov NTT, Forkompinda tingkat provinsi dan Kota Kupang, para Asisten Kejati NTT, narasumber, dan undangan lainnya.

Dari unsur akademisi, turut hadir perwakilan Fakultas Hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Kupang, antara lain Universitas Nusa Cendana, Universitas Citra Bangsa, Universitas Muhammadiyah Kupang, Universitas San Pedro Kupang, Universitas Kristen Artha Wacana, Universitas Katolik Widya Mandira, Universitas Terbuka Kupang, dan Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (UPG PGRI) NTT.

Seminar ilmiah ini menjadi ruang diskusi sekaligus refleksi bagi aparat penegak hukum dan akademisi mengenai langkah konkret optimalisasi penanganan perkara tindak pidana. Melalui pendekatan follow the asset dan follow the money, diharapkan penegakan hukum di NTT tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan aset negara yang hilang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.