Pelaku Usaha di Kota Kupang Wajib Lapor LKPM, Batas Waktu Hingga 15 Juli 2026

oleh -96 Dilihat
Penyampaian LKPM Kota Kupang. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang melalui DPMPTSP Kota Kupang mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan ketentuan periode pelaporan yang telah ditetapkan.

Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Andre Otta, menegaskan bahwa penyampaian LKPM merupakan kewajiban pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi penanaman modal sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan transparan di Kota Kupang.

“Pelaporan LKPM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dalam mendorong kemudahan berusaha serta peningkatan investasi daerah,” ujarnya.

Adapun periode penyampaian LKPM yang wajib diperhatikan pelaku usaha meliputi Triwulan II (April–Juni 2026) bagi pelaku usaha Non-UMK, serta Semester I (Januari–Juni 2026) bagi pelaku usaha UMK.

Pelaporan LKPM tersebut dibuka mulai 1 hingga 15 Juli 2026, dan diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menyampaikan laporan tepat waktu guna menghindari kendala administrasi serta memastikan data investasi daerah tercatat secara akurat.

DPMPTSP Kota Kupang juga mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan, mengingat LKPM menjadi salah satu instrumen penting dalam pemantauan realisasi investasi di daerah.

Bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang melalui layanan WhatsApp di nomor 0815 5444 4888.

Dengan kepatuhan pelaporan LKPM, pemerintah berharap pertumbuhan investasi di Kota Kupang semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. ***

BACA JUGA:  Pemprov NTT Pacu Pendapatan Daerah Lewat Inovasi dan Pemberdayaan Hasil Hutan di SBD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.