Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang menunjukkan komitmennya dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui partisipasi aktif dalam penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pajak Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta para pemangku kepentingan dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah.
Penandatanganan adendum ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani pada 5 November 2024. Penyesuaian dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan regulasi, kemajuan teknologi informasi, serta dinamika pelaksanaan di lapangan, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kinerja penerimaan pajak daerah secara lebih optimal.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT, pimpinan DPRD Provinsi NTT, para bupati dan wali kota se-NTT, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk jajaran kepolisian, Jasa Raharja, dan perangkat daerah terkait.
Melalui adendum PKS ini, diharapkan terbangun koordinasi lintas sektor yang semakin kuat dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat integrasi data perpajakan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Partisipasi Pemerintah Kota Kupang dalam kegiatan tersebut sejalan dengan komitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan sistem administrasi perpajakan.
Komitmen tersebut juga tercermin dari capaian kinerja PAD Kota Kupang pada Tahun Anggaran 2025. Realisasi PAD tercatat sebesar Rp134.041.317.522 atau mencapai 100,09 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp133.920.000.000.
Capaian ini menunjukkan keberhasilan Pemerintah Kota Kupang dalam menjaga tren positif pengelolaan pendapatan daerah, sekaligus menjadi modal penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.
Dengan pembaruan kerja sama ini, sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan sistem pengelolaan pajak daerah yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan demi mendorong pembangunan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. ***







