Pemkot Kupang Libatkan Kecamatan dan Kelurahan dalam Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi

oleh -129 Dilihat
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Meksy S. Pingak. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang terus memperkuat sistem pengelolaan sampah dengan melibatkan peran aktif pemerintah kecamatan dan kelurahan. Keterlibatan ini menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang terintegrasi dari sumber hingga ke tempat pembuangan akhir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Matheos A. H. T. Maahury melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Meksy S. Pingak menjelaskan bahwa sistem pengelolaan sampah saat ini tidak hanya bertumpu pada pemerintah kota, tetapi juga melibatkan struktur pemerintahan di tingkat bawah.

“Peran kecamatan dan kelurahan sangat penting karena mereka yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Mereka bertugas mengedukasi, menggerakkan, dan memastikan masyarakat membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan,” ujar Meksy.

Menurutnya, pengelolaan sampah di Kota Kupang telah berjalan secara terintegrasi, mulai dari sumber penghasil sampah, proses pengumpulan, hingga pengangkutan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan TPS 3R.

Di tingkat kelurahan, pemerintah bersama masyarakat menetapkan titik-titik TPS berdasarkan kesepakatan bersama. Hal ini bertujuan agar penempatan lokasi pembuangan sampah lebih tertata dan mudah dijangkau.

Selain itu, edukasi terkait pemilahan sampah juga terus digencarkan. Hingga saat ini, DLHK Kota Kupang telah melakukan sosialisasi di 51 kelurahan dan enam kecamatan, guna mendorong masyarakat memilah sampah sejak dari rumah, kantor, maupun tempat usaha.

“Kami dorong masyarakat untuk mulai memilah sampah dari sumbernya. Sampah organik dan anorganik dipisahkan, sehingga yang bisa didaur ulang tidak langsung dibuang ke TPA,” jelasnya.

Untuk mendukung sistem ini, Pemkot Kupang juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan sampah hingga tingkat kelurahan. Satgas ini bertugas memperkuat koordinasi sekaligus memastikan pelaksanaan pengelolaan sampah berjalan efektif di lapangan.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Dukung Kolaborasi Kampus dan UMKM dalam PISMA X UNWIRA

Meski demikian, tantangan masih dihadapi, terutama terkait kesadaran masyarakat. Masih terdapat sebagian warga yang belum disiplin dalam membuang sampah sesuai aturan yang berlaku.

Untuk itu, pemerintah tidak hanya mengandalkan edukasi, tetapi juga memperkuat regulasi melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota terkait pengelolaan dan pengurangan sampah, termasuk pembatasan penggunaan plastik.

Pemkot Kupang berharap, dengan keterlibatan aktif kecamatan dan kelurahan, serta dukungan masyarakat, sistem pengelolaan sampah terintegrasi dapat berjalan lebih optimal, sehingga mampu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kota Kupang. (Penulis/ ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.