Pemprov NTT dan Kanwil Kementerian HAM Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Aset Daerah

oleh -1047 Dilihat
Gubernur Melki Pose Bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) NTT terkait pemanfaatan aset daerah. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Oce Yuliana Naomi Boymau, Kamis (22/1/2026) di Ruang Kerja Gubernur NTT.

Gubernur NTT dalam kesempatan tersebut didampingi Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alekson Lumba. Penandatanganan perjanjian ini menjadi langkah konkret Pemprov NTT dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Objek pinjam pakai dalam perjanjian tersebut mencakup dua bidang tanah dengan total luas 3.440 meter persegi yang berlokasi di Jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang. Selain itu, terdapat lima unit bangunan yang diserahkan pemanfaatannya, meliputi gedung kantor utama seluas 285 meter persegi, pos jaga, area parkir, gudang, serta bangunan kantin.

Seluruh fasilitas tersebut akan difungsikan sebagai Gedung Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian.

Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kinerja jajaran Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan bangunan milik pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan tugas operasional dan teknis di bidang hak asasi manusia,” ujar Gubernur Melki.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau, menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen perjanjian, jangka waktu pinjam pakai aset tersebut ditetapkan selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan tidak dapat diperpanjang.

BACA JUGA:  Wawali Kupang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru Sekolah Kristen Hosana

“Selama masa peminjaman, pihak Kanwil Kementerian HAM NTT bertanggung jawab penuh atas pengamanan, pemeliharaan, serta seluruh biaya yang timbul akibat penggunaan gedung tersebut,” jelas Oce.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi NTT selaku pemilik aset tetap memiliki hak untuk melakukan pengawasan guna memastikan pemanfaatan aset berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Perjanjian tersebut juga menegaskan bahwa status kepemilikan aset tetap berada pada Pemerintah Provinsi NTT sebagai Barang Milik Daerah. Aset yang dipinjamkan tidak diperkenankan untuk dipindahtangankan maupun disewakan kepada pihak lain oleh pihak peminjam.

Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di wilayah Nusa Tenggara Timur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.