Pemprov NTT Gandeng 22 Kabupaten/Kota Teken PKS Optimalisasi Pajak dan Opsen

oleh -271 Dilihat
Pemprov NTT bersama 22 Kabupaten/Kota Teken PKS Optimalisasi Pajak Daerah dan Opsen di Hotel Aston Kupang pada Selasa, 28 Juli 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama 22 pemerintah kabupaten/kota resmi menandatangani Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak.

Penandatanganan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, di Hotel Aston Kupang pada Selasa (28/7/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT serta Kepala UPTD Samsat se-Provinsi NTT. Penandatanganan PKS mencakup optimalisasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, sektor pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah daerah harus semakin serius mengelola seluruh potensi pendapatan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Ini penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah,” ujar Gubernur.

Ia menjelaskan, kebijakan optimalisasi pajak diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak. Kebijakan tersebut kemudian dilengkapi dengan Pergub Nomor 32 Tahun 2026 yang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, seperti penghapusan denda dan keringanan biaya mutasi kendaraan.

Gubernur Melki menyebutkan implementasi kedua regulasi tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sejumlah kabupaten/kota bahkan mencatat peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar 20 hingga 30 persen.

“Ini menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan masyarakat akan berdampak langsung pada penguatan kapasitas fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.

BACA JUGA:  Polemik Pembangunan SPBE di Desa Bolok Berakhir, Fraksi PSI Mediasi

Sementara itu, Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan tersebut. Ia menilai regulasi yang diterbitkan Pemprov NTT memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kami melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Dengan dasar hukum yang kuat, kami semakin percaya diri melakukan pengawasan dan penertiban pajak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berbagai upaya seperti operasi gabungan bersama Kepolisian, pelayanan langsung di SPBU, hingga pendekatan door to door telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan pajak di daerahnya.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, menjelaskan bahwa penandatanganan addendum ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah dibangun sejak 5 November 2024 antara Pemprov NTT dan seluruh pemerintah kabupaten/kota.

Menurutnya, selain fokus pada optimalisasi pendapatan, BPAD juga akan memperkuat tata kelola aset daerah melalui pelatihan penilai barang milik daerah yang melibatkan aparatur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) sebagai mitra pembangunan yang mendampingi Pemprov NTT dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.

Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Provinsi NTT optimistis mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah, memperluas kapasitas fiskal, serta mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.