Perdes Ternak Diduga Rugikan Warga, Masyarakat Adat Boti Mengadu ke DPRD NTT

oleh -368 Dilihat
Komisi I DPRD NTT Beraudiensi dengan Masyarakat Boti pada Kamis, 18 Juni 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Masyarakat Adat Boti, Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi Komisi I DPRD NTT pada Kamis (18/6/2026) untuk mengadukan penerapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen Penertiban Hewan Ternak yang dinilai merugikan warga.

Kedatangan masyarakat didampingi tim kuasa hukum dari Tallan’s Law Firm, yakni Rudolfus Tallan, Yohanes Adrianus RH, Jeremias Bani, dan Januarius Min Tabati. Mereka menyampaikan bahwa Perdes tersebut tidak berpihak kepada masyarakat adat dan diduga diterapkan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Dalam audiensi tersebut turut hadir antara lain Sekretaris Komisi I DPRD NTT Hironimus Tanesib Banafanu, Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT Ambrosius Reda, serta anggota David Boimau dan Stevanus Come Rihi.

Kuasa hukum masyarakat, Rudolfus Tallan, menjelaskan bahwa Perdes Nomor 4 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2022 itu diduga tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut, peraturan tersebut belum melalui proses fasilitasi, evaluasi, maupun asistensi dari pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Desa dan regulasi terkait lainnya.

“Perdes ini kami nilai cacat prosedur dan telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat adat. Bahkan, terdapat dugaan puluhan ternak milik warga hilang atau dibantai, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai penerapan Perdes tersebut berpotensi melanggar hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan terhadap keberlangsungan hidup dan adat istiadat masyarakat hukum adat.

Menanggapi aduan tersebut, anggota DPRD NTT, David Boimau, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kunjungan lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya di Desa Boti.

BACA JUGA:  DPRD NTT Turun Langsung ke Mauponggo, Bawa Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

“Kami akan turun langsung untuk melihat dan mendengar semua pihak agar persoalan ini ditangani secara adil dan berimbang. Masyarakat adat Boti adalah aset penting yang harus dilindungi dan mendapatkan hak-haknya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa DPRD mendorong agar persoalan yang telah dilaporkan ke aparat penegak hukum dapat segera diproses secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, upaya penyelesaian melalui jalur adat yang sebelumnya difasilitasi aparat kepolisian disebut belum mencapai titik temu. Oleh karena itu, DPRD menilai perlu adanya langkah lanjutan baik melalui pendekatan adat maupun proses hukum formal.

Masyarakat Adat Boti berharap melalui audiensi ini, pemerintah provinsi dan DPRD NTT dapat mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi Perdes tersebut serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai komunitas adat yang masih memegang teguh tradisi leluhur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.