Polres TTU Dalami Kasus Pengeroyokan di Susulaku-Insana, Pelaku Belum Ditahan

oleh -202 Dilihat
Surat Tanda Penerimaan Laporan di Polres TTU dari Redemtus Antonius Anapah pada Jumat, 8 Mei 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kefamenanu-Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Susulaku A, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban, Redemtus Antonius Anapah, ke Polres TTU pada Jumat, 8 Mei 2026, setelah kejadian yang berlangsung sehari sebelumnya, Kamis, 7 Mei 2026.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan penyidik di bagian Reserse Kriminal (Reskrim).

“Saya tanya dulu ke teman-teman Reskrim untuk perkembangan kasusnya, nanti saya infokan,” ujarnya saat dikonfirmasi media pada Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan, mengingat laporan baru diterima sekitar satu minggu lalu.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan karena baru satu minggu dilaporkan,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa pengeroyokan diduga berawal dari insiden yang melibatkan anak-anak korban saat bermain bola di lapangan sekolah pada Kamis sore.

Tidak terima anak-anaknya dipukul, korban kemudian mendatangi rumah pihak yang diduga pelaku untuk meminta klarifikasi. Namun situasi memanas hingga korban mendapat ancaman.

Keesokan harinya, saat korban berada di kebun dan memagari jalan tersebut agar tidak boleh dilewati kendaraan umum baik roda dua dan empat karena itu bukan jalan umum. Namun hal itu tidak diterima oleh pelaku atas nama Amorin Da Costa dan Rendi Da Costa sehingga mereka langsung melakukan pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong, yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala.

Di sisi lain, keluarga korban juga menyoroti lokasi kejadian yang disebut bukan merupakan jalan umum.

BACA JUGA:  Hari Anti Korupsi 2025: Kejari Sabu Raijua Selamatkan Kerugian Negara Rp118 Juta

“Kami tegaskan dan luruskan bahwa jalan itu bukan jalan umum, hanya selama ini warga setempat melewati lokasi itu untuk mempersingkat jarak,” ungkap salah satu keluarga korban.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait apakah para terduga pelaku telah diperiksa secara intensif atau dilakukan penahanan. Polisi masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap secara jelas kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.