Suarantt.id, Kupang-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiskus Sales Sodo, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya anggaran penanganan bencana alam. Ia mengingatkan agar tidak boleh ada penyimpangan sekecil apa pun dalam pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana.
Penegasan tersebut disampaikan Fransiskus Sales Sodo saat mewakili Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda), Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP), dan Telaah Sejawat Eksternal Tahun 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Inspektorat Daerah Provinsi NTT tersebut berlangsung pada 14-16 Oktober 2026 di Hotel Harper, Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Fransiskus menegaskan bahwa pengawasan merupakan wujud komitmen moral dan profesionalitas untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Menurutnya, sinergi antara pembinaan dan pengawasan harus mampu menjawab tantangan nyata yang dihadapi pemerintah daerah, sekaligus memastikan kebijakan nasional dan daerah berjalan selaras.
“Tidak boleh ada penyimpangan sekecil apa pun dalam pengelolaan dana,” demikian penegasan yang disampaikan dalam sambutan tersebut.
Ia menjelaskan, NTT merupakan wilayah yang memiliki kerentanan geografis terhadap berbagai bencana alam, termasuk gempa bumi, kekeringan akibat perubahan iklim, serta ancaman erupsi gunung berapi.
Dalam situasi bencana, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus mengalokasikan sumber daya keuangan maupun logistik untuk membantu masyarakat terdampak.
Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi harus memastikan seluruh proses penanganan bencana berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan tersebut mencakup pengelolaan anggaran tanggap darurat, distribusi bantuan kepada masyarakat, hingga pelaksanaan rehabilitasi dan pemulihan pascabencana.
Fransiskus menekankan bahwa pengawasan terhadap anggaran bencana bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan, melainkan bagian dari tanggung jawab kemanusiaan dan keadilan bagi masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan.
Kemiskinan dan Kualitas Belanja Daerah Jadi Perhatian
Selain pengawasan dana bencana, Sekda NTT juga menyoroti persoalan struktural yang masih menjadi tantangan pembangunan daerah, terutama kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menyebut angka kemiskinan di NTT masih berada pada kisaran 17,5 persen. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk memastikan program pembangunan dan belanja daerah benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD provinsi maupun kabupaten/kota harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis untuk memastikan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai sasaran.
Pengawasan juga harus mampu memastikan program prioritas nasional, termasuk pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan daya beli masyarakat miskin, dilaksanakan secara efektif di daerah.
Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat melalui peningkatan pendapatan, kualitas pelayanan publik, dan kesejahteraan.
Indeks Integritas dan Pengendalian Korupsi Perlu Diperkuat
Dalam sambutannya, Fransiskus turut menyoroti hasil evaluasi tata kelola pemerintahan dan penguatan akuntabilitas di NTT.
Ia menyampaikan bahwa capaian Indeks Pencegahan Korupsi (IPK) pada pemerintah provinsi dan sejumlah kabupaten/kota pada 2025 masih menunjukkan perlunya penguatan sistem pengendalian dan efektivitas pencegahan penyimpangan.
Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan nilai integritas pemerintah daerah di NTT rata-rata sekitar 68 persen.
Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa komitmen integritas harus terus diperkuat melalui perbaikan sistem, peningkatan kualitas pengawasan, dan konsistensi penerapan pencegahan korupsi di seluruh perangkat daerah.
Fransiskus juga mendorong peningkatan peran APIP agar tidak hanya bertindak sebagai pemeriksa setelah suatu kegiatan dilaksanakan, tetapi mampu mengidentifikasi dan mengantisipasi risiko sejak tahap perencanaan.
Menurutnya, penguatan pengendalian intern berbasis risiko perlu diterapkan secara menyeluruh agar potensi penyimpangan dapat dicegah lebih awal.
Pemda Diminta Segera Tuntaskan Rekomendasi BPK
Perhatian lainnya adalah percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan data rekonsiliasi dan perkembangan tindak lanjut yang disampaikan dalam sambutan tersebut, dari 22 pemerintah kabupaten/kota di NTT, sebanyak 18 daerah telah mencapai persentase tindak lanjut di atas 85 persen. Sementara itu, capaian tindak lanjut pada pemerintah provinsi disebut telah mencapai 87,61 persen.
Fransiskus meminta seluruh jajaran pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap rekomendasi pemeriksaan yang belum diselesaikan.
Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, serta mencegah terulangnya persoalan yang sama.
Ia juga menekankan pentingnya pembentukan dan optimalisasi Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah agar penanganan kerugian keuangan daerah dapat berjalan secara efektif sesuai ketentuan.
Lima Agenda Strategis Penguatan Pengawasan
Dalam kesempatan tersebut, Fransiskus menyampaikan lima agenda strategis yang perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di NTT.
Pertama, memperkuat pengawasan yang terintegrasi terhadap penanganan bencana alam, terutama terkait pengelolaan anggaran dan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak.
Kedua, mempercepat tindak lanjut hasil pemeriksaan serta mengoptimalkan penyelesaian kerugian daerah melalui mekanisme yang berlaku.
Ketiga, memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi melalui pengelolaan risiko pada setiap perangkat daerah.
Keempat, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan pengelolaan pajak daerah, serta optimalisasi pemanfaatan fasilitas milik pemerintah.
Kelima, memperkuat integrasi dan digitalisasi pengawasan serta konsolidasi data antara Inspektorat Provinsi NTT dan inspektorat kabupaten/kota.
Menurutnya, pelaksanaan kelima agenda tersebut membutuhkan komitmen bersama seluruh jajaran pemerintah daerah agar pengawasan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Kegiatan Rakorwasda 2026 tersebut turut dihadiri sejumlah wakil bupati, di antaranya dari Manggarai Barat, Manggarai Timur, Sumba Barat, Sikka, Timor Tengah Utara, Malaka, Sumba Barat Daya, dan Sumba Tengah.
Melalui Rakorwasda 2026, Pemerintah Provinsi NTT berharap koordinasi pembinaan dan pengawasan semakin kuat, tindak lanjut hasil pemeriksaan semakin optimal, serta pengelolaan keuangan daerah semakin transparan dan bertanggung jawab.
Pengawasan yang kuat diharapkan mampu mencegah penyimpangan anggaran, memastikan program pembangunan berjalan tepat sasaran, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat NTT. ***





