Rp850 Juta Diduga Mengalir ke UA yang Mengaku Pegawai MA, Kejati NTT: Bawa Bukti, Kami Tindaklanjuti

oleh -20 Dilihat
Kantor Kejati NTT. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Dugaan suap senilai Rp850 juta yang disebut melibatkan seseorang berinisial UA yang mengaku sebagai pegawai Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mulai mendapat perhatian serius aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Timur.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi tersebut apabila laporan resmi disampaikan, termasuk laporan yang disebut akan diajukan oleh Bildad Thonak.

Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan, Kejati NTT terbuka menerima setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk dugaan korupsi dan suap.

“Kami siap menindaklanjuti laporan dari Bildad Thonak jika dilaporkan. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memastikan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ujar Raka kepada wartawan Minggu, 6 September 2026.

Menurut Raka, laporan masyarakat yang disertai informasi dan bukti dapat menjadi dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara yang menjadi sorotan tersebut, dugaan suap Rp850 juta disebut berkaitan dengan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Rihi. Uang tersebut diduga diberikan kepada UA, yang disebut mengaku sebagai pegawai MA.

Namun, Kejati NTT menekankan bahwa dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian. Aparat penegak hukum tidak dapat mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi atau tudingan tanpa dukungan bukti yang dapat diverifikasi.

Raka menyebut bukti transaksi, termasuk bukti transfer, akan menjadi salah satu petunjuk penting apabila benar dimiliki oleh pihak yang melaporkan.

“Kalau alat bukti berupa transfer sudah dikantongi, tentu akan lebih mudah untuk ditelusuri,” katanya.

BACA JUGA:  Nama Mantan Presiden Jokowi Disebut dalam KOPDARWIL PSI NTT sebagai Calon Ketua Umum

Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi Bildad Thonak untuk membawa bukti yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aliran dana Rp850 juta tersebut kepada aparat penegak hukum.

Kejati NTT memastikan setiap laporan yang masuk akan dipelajari terlebih dahulu dan ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Raka kembali menegaskan bahwa Kejati NTT tidak menutup pintu terhadap laporan masyarakat.

“Intinya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur selalu siap menerima setiap laporan masyarakat,” ujarnya.

Dengan demikian, bola kini berada pada pihak yang mengaku memiliki bukti. Jika bukti transaksi Rp850 juta benar-benar tersedia dan dilaporkan secara resmi, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk menelusuri asal-usul, tujuan, serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut.

Hingga kini, dugaan tersebut masih berada pada tahap informasi dan laporan masyarakat. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana suap tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.