Suarantt.id, Kupang-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk tetap berada di tempat dan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berlangsung.
Instruksi tersebut disampaikan dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis, 29 Januari 2026.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh pimpinan perangkat daerah, mulai dari kepala dinas, camat, pimpinan unit kerja, hingga direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Mereka hanya diperkenankan melakukan perjalanan ke luar daerah apabila memperoleh izin langsung dari Wali Kota Kupang atau Sekretaris Daerah.
Sekda menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen penuh Pemerintah Kota Kupang dalam mendukung kelancaran pemeriksaan serta memastikan seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan tim pemeriksa dapat disiapkan dan diserahkan tepat waktu.
“Ini merupakan penegasan Bapak Wali Kota. Seluruh pimpinan diminta fokus, siap, dan berada di tempat karena dokumen administrasi yang dibutuhkan berada di kantor masing-masing dan harus segera disiapkan apabila diminta,” tegas Sekda.
Ia juga mengingatkan agar setiap permintaan data dan dokumen dari tim pemeriksa BPK ditindaklanjuti dengan cepat tanpa menunggu perintah tambahan. Menurutnya, tanggung jawab pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah tidak dibatasi oleh jam kerja.
“Tanggung jawab kita tidak mengenal jam dinas. Seluruh pimpinan dan jajaran harus siap kapan pun dibutuhkan demi kelancaran pemeriksaan,” ujarnya.
Sekda menekankan bahwa kedisiplinan, komitmen, dan kerja sama seluruh OPD menjadi faktor kunci dalam mendukung kelancaran pemeriksaan LKPD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, sekaligus mencerminkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan NTT II BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Jeffry Tagor Herianto Sitohang, menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan LKPD pada prinsipnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni untuk menilai kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan keuangan yang diperiksa meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Mengingat laporan masih dalam tahap penyusunan, BPK meminta seluruh Kepala OPD untuk segera menuntaskan pertanggungjawaban keuangan guna mendukung percepatan penyusunan LKPD oleh BPKAD.
Jeffry Tagor juga menjelaskan bahwa pemeriksaan yang saat ini dilakukan merupakan pemeriksaan interim atau pendahuluan, yang dilaksanakan sejak Januari hingga pertengahan Maret 2026, sebagai tahapan awal sebelum pemeriksaan terinci. ***






