Sekolah Negeri di Kota Kupang Terapkan SPMB Gratis, SMP Wajib Daftar Online

oleh -112 Dilihat
Okto Naitboho. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menegaskan bahwa seluruh proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 pada jenjang TK, SD, dan SMP negeri tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Pendaftaran dijadwalkan mulai dibuka pada 17 Juni 2026.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, menyampaikan bahwa sistem penerimaan tahun ini dilakukan melalui dua metode, yakni online dan offline, tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah.

“Untuk jenjang SMP negeri, mulai dari SMP Negeri 1 hingga SMP Negeri 21 Kupang seluruhnya wajib melaksanakan pendaftaran secara online,” jelasnya kepada wartawan pada Sabtu (6/6/2026).

Sementara itu, pada jenjang SD terdapat 32 sekolah yang telah ditetapkan untuk melaksanakan pendaftaran secara online, sedangkan sekolah lainnya masih menggunakan metode offline. Untuk sekolah swasta, pihak dinas tidak mengatur mekanisme penerimaan karena menjadi kewenangan masing-masing yayasan.

Okto juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan wali murid agar segera menyiapkan dokumen persyaratan administratif sebelum masa pendaftaran dimulai. Dokumen tersebut antara lain kartu keluarga, akta kelahiran atau kartu identitas anak, pas foto, serta surat keterangan lulus (SKL). Khusus bagi siswa yang pindah dari luar Kota Kupang, diwajibkan melampirkan surat keterangan pindah rayon dari dinas pendidikan asal.

Selain itu, mulai tahun ajaran 2026/2027, siswa juga diwajibkan menyertakan sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti asesmen nasional.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang telah menyiapkan brosur yang dilengkapi kode QR berisi tutorial pendaftaran online. Brosur tersebut akan disebarkan melalui sekolah, kelurahan, tempat ibadah, serta media sosial.

“Kami berharap orang tua sudah mempelajari alur pendaftaran sebelum hari H, agar tidak mengalami kendala teknis yang dapat merugikan calon siswa,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, SPMB tahun ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Untuk jenjang SMP, terdapat empat jalur penerimaan yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Sementara untuk jenjang SD hanya menggunakan tiga jalur, yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi.
Jalur domisili tetap menjadi prioritas utama, dengan kuota 70 persen untuk SD dan 50 persen untuk SMP. Selain itu, jalur prestasi disediakan sebesar 20 persen, jalur afirmasi untuk keluarga kurang mampu, serta jalur mutasi bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang berharap seluruh proses SPMB tahun ini dapat berjalan lancar, transparan, dan adil bagi seluruh masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.