Suarantt.id, Kupang-Siapa sesungguhnya pemilik KSP Kopdit Swasti Sari? Pertanyaan itu kini menjadi pusat perdebatan di tengah konflik yang membelit salah satu koperasi terbesar di Nusa Tenggara Timur tersebut. Di tengah polemik yang terus bergulir, sejumlah anggota menegaskan bahwa jawabannya hanya satu: koperasi adalah milik anggota, sehingga keputusan tertinggi pun harus dikembalikan kepada anggota melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Forum yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus 2026 itu dinilai bukan sekadar agenda organisasi, melainkan mekanisme konstitusional untuk memulihkan tata kelola koperasi, menjaga demokrasi, sekaligus memastikan keberlangsungan Swasti Sari tetap berpijak pada prinsip koperasi.
Ketua Panitia RALB, Domi Ancis, mengatakan penyelenggaraan RALB merupakan hak anggota yang dijamin dalam Undang-Undang Perkoperasian, Anggaran Dasar, dan berbagai ketentuan internal koperasi.
Menurut dia, forum tersebut lahir atas inisiatif anggota setelah Rapat Anggota Tahunan sebelumnya dinilai belum menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan di tubuh koperasi.
“Yang meminta RALB adalah anggota. Dasar hukumnya jelas, mulai dari undang-undang sampai anggaran dasar koperasi. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi berada di tangan anggota, bukan pihak lain,” kata Domi dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Ia menyebut RALB menjadi forum untuk mengambil keputusan-keputusan yang bersifat mendesak dan tidak dapat lagi ditunda demi menyelamatkan organisasi.
Menurut Domi, pelaksanaan RALB juga menjadi momentum bersejarah bagi gerakan koperasi di Nusa Tenggara Timur karena untuk pertama kalinya anggota secara kolektif menggunakan mekanisme tersebut sebagai jalan penyelesaian konflik organisasi.
Mengembalikan Keputusan kepada Anggota
Panitia menilai berbagai persoalan yang kini dihadapi Swasti Sari harus diselesaikan melalui mekanisme internal koperasi, bukan melalui keputusan di luar forum anggota.
Salah satu agenda yang akan dibahas, kata Domi, adalah mengevaluasi berbagai keputusan yang menurut panitia bertentangan dengan aturan organisasi, termasuk proses pelantikan pengurus yang dinilai tidak sesuai mekanisme koperasi.
Ia juga menyoroti adanya dugaan campur tangan pihak luar dalam proses yang semestinya menjadi kewenangan penuh anggota. Pernyataan tersebut merupakan pandangan panitia RALB.
“Koperasi tidak boleh kehilangan jati dirinya. Kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota. Karena itu, anggota sendirilah yang harus menentukan masa depan koperasi,” ujarnya.
Hingga Kamis, persiapan pelaksanaan RALB disebut telah mencapai sekitar 90 persen. Panitia mengklaim dukungan anggota dari sejumlah cabang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Koordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait juga telah dilakukan agar pelaksanaan RALB berlangsung tertib.
“Bagi kami, tanggal 1 Agustus adalah pesta demokrasi anggota. Itu hak anggota yang tidak boleh dihalangi oleh siapa pun,” kata Domi.
“Pengurus Bekerja untuk Anggota”
Anggota KSP Kopdit Swasti Sari, Servas Lawang, mengatakan munculnya imbauan agar anggota tidak menghadiri RALB justru bertentangan dengan semangat demokrasi koperasi.
Menurut dia, RALB memang bukan direncanakan oleh pengurus karena forum tersebut merupakan hak anggota ketika organisasi menghadapi persoalan yang memerlukan keputusan segera.
“Kalau pengurus mengatakan tidak pernah merencanakan RALB, itu memang benar. Karena RALB direncanakan oleh anggota, bukan pengurus,” ujarnya.
Servas menegaskan koperasi adalah milik seluruh anggota sehingga hak anggota untuk menghadiri rapat tidak dapat dibatasi oleh siapa pun.
“Saya menjadi salah seorang yang mendorong adanya RALB karena saya ingin marwah koperasi dikembalikan. Demokrasi harus tetap hidup di dalam koperasi. Kalau anggota meminta RALB, ya RALB harus dilaksanakan,” katanya.
Ia optimistis pelaksanaan RALB akan berjalan sesuai rencana karena dukungan anggota terus bertambah dan forum tersebut terbuka bagi seluruh anggota tanpa terkecuali.
Mekanisme Konstitusional
Pandangan serupa disampaikan anggota koperasi Pius Rengka. Menurut dia, setiap organisasi memiliki mekanisme untuk menyelesaikan konflik, dan dalam koperasi mekanisme tersebut adalah rapat anggota.
Ia menilai RALB bukan bentuk perlawanan terhadap organisasi, melainkan mekanisme hukum yang disediakan untuk memperbaiki keadaan apabila prosedur organisasi dianggap mengalami penyimpangan.
“Kalau ada dugaan pelanggaran terhadap konstitusi koperasi, maka yang berhak memulihkannya adalah anggota. Karena koperasi berdiri atas prinsip dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” katanya.
Pius mengatakan dirinya mulai mengikuti secara serius perkembangan konflik Swasti Sari setelah melihat polemik yang terus berkembang di ruang publik.
Dari berbagai informasi yang dipelajarinya, ia menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap prosedur organisasi sehingga perlu diuji melalui forum yang memiliki legitimasi tertinggi, yakni rapat anggota.
Menurut dia, pengurus pada hakikatnya merupakan mandat yang diberikan anggota. Karena itu, ketika mandat tersebut dipersoalkan, anggota pula yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan mengambil keputusan.
“RALB adalah mekanisme konstitusional untuk memulihkan demokrasi koperasi. Di sanalah anggota menggunakan haknya untuk menentukan arah organisasi secara terbuka dan sesuai aturan,” ujarnya.
Bagi para penggagas RALB, forum pada 1 Agustus mendatang bukan sekadar rapat organisasi. Forum itu dipandang sebagai upaya mengembalikan keputusan-keputusan penting kepada pemilik sesungguhnya KSP Kopdit Swasti Sari, yakni para anggotanya. ***






