Suarantt.id, Kupang-Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dan penyebaran konten asusila dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi, kembali digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (7/7/2025).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari pihak terdakwa yang disampaikan tim penasihat hukum dari Firma Hukum ABP, yakni Akhmad Bumi, SH, Nikolas Ke Lomi, SH, Budi Nugroho, SH., MH, Andi Alamsyah, SH, dan Reno Nurjali Junaedy, SH.
Usai persidangan, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Akhmad Bumi, SH, kepada wartawan menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak cermat, kabur, dan tidak menjelaskan secara rinci penggunaan aplikasi Michat yang disebut sebagai medium awal perkenalan terdakwa dengan korban berinisial MAN.
“Jaksa Penuntut Umum perlu uraikan dengan cermat, jelas dan lengkap tentang aplikasi Michat dalam dakwaan. Apa itu Michat? Apakah ini aplikasi yang umum digunakan untuk prostitusi online? Fitur apa yang digunakan, siapa menawarkan dan siapa penerima tawaran? Semua ini harus jelas,” tegas Akhmad.
Lebih lanjut, ia menyebut dakwaan JPU tidak menjabarkan secara spesifik kata-kata atau bentuk komunikasi awal antara terdakwa dan korban melalui aplikasi tersebut.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya uraian lengkap tentang akun bernama “Lelaki” yang disebut dalam dakwaan JPU mengunggah tiga video ke situs dark web Naughty Kids 2.
“JPU tidak menjelaskan siapa pemilik akun itu, kapan dibuat, serta apakah ada identifikasi melalui IP address atau data digital lain. Tidak dijelaskan juga apakah video itu hasil rekayasa digital atau asli berdasarkan forensik digital sesuai amanat UU ITE,” ungkapnya.
Akhmad juga mempertanyakan apakah dalam dakwaan disebut korban sadar sedang direkam atau tidak, dan apa konteks relasi antara korban dan terdakwa yang berujung pada dugaan pengunggahan video ke situs dark web.
“Perlu dibangun konstruksi hukum dalam dakwaan dengan baik dan logis. Siapa korban, pelaku, motif, dan cara tindak pidana dilakukan harus diuraikan secara lengkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkara ini tidak berawal dari laporan korban atau keluarganya, tetapi dari deteksi video oleh Australian Federal Police (AFP) yang kemudian berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga diteruskan ke Polda NTT. Menurutnya, hal ini juga perlu dijelaskan dalam kronologi hukum yang runtut.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti unsur pasal dakwaan yang menurut mereka tidak dijabarkan secara jelas, termasuk soal unsur tipu muslihat, kebohongan atau bujuk rayu terhadap anak dalam konteks hukum.
“Kami tegaskan, dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, kabur, dan menimbulkan loncatan peristiwa hukum,” kata Akhmad.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim dipimpin oleh A.A. GD. Agung Parnata, SH., CN, dengan dua hakim anggota Putu Dima, SH dan Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH.
Sementara itu, tim JPU berasal dari gabungan Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang, yang terdiri dari Arwin Adinata, Sunoto, I Made Oka Wijaya, Putu Andy Sutadharma, dan Kadek Widiantari.
Sidang lanjutan dijadwalkan Minggu depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa.
Terdakwa Fajar didakwa melanggar sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E dan Ayat (4) UU Perlindungan Anak
- Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pembelaan mereka semata untuk menjaga proses hukum berjalan adil dan sesuai aturan.***





