Sidang Perdana Eks Kapolres Ngada dan Mahasiswi Digelar Tertutup, Didakwa Kasus Kekerasan Seksual Anak dan TPPO

oleh -1664 Dilihat
Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kupang. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Senin (30/6/2025).

Kedua terdakwa adalah mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi, dan seorang mahasiswi berusia 20 tahun bernama Stefani Heidi Doko Rehi, alias Fani.

Sidang digelar secara tertutup sesuai dengan Penetapan Sidang No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fajar dan No. 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fani. Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H., C.N.

Berdasarkan pantauan media, sidang pertama terhadap terdakwa Fajar dimulai pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fajar atas perbuatan menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur, di sejumlah hotel di Kota Kupang, sepanjang Juni 2024 hingga Januari 2025.

“Terdakwa Fajar diduga merekrut anak-anak melalui pihak ketiga dan aplikasi online Michat untuk disetubuhi di Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang. Salah satu korban diketahui baru berusia 5 tahun. Aksi bejat ini juga disertai perekaman menggunakan ponsel pribadi,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana, dalam keterangannya kepada wartawan.

Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda hingga Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 WITA, majelis hakim melanjutkan sidang terhadap terdakwa Fani, yang disebut-sebut sebagai perantara dalam kasus ini. Ia didakwa merekrut dan mengantar langsung korban berusia 5 tahun kepada terdakwa Fajar.

“Terdakwa Fani menerima permintaan Fajar untuk mencarikan anak perempuan usia SD. Ia lalu membawa korban IBS (5 tahun) ke Hotel Kristal, setelah sebelumnya membujuk, mengajak jalan-jalan, dan membelikan pakaian. Ia menerima imbalan Rp3 juta. Ini tergolong eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang,” jelas Raka.

Sidang terhadap Fani ditunda hingga Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Raka menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, melalui Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan tanpa kompromi, terutama dalam kasus yang melibatkan anak sebagai kelompok rentan.

“Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara serius. Ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap anak-anak Indonesia,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.