Tak Ada Pungutan Liar dan Titipan, SPMB Kota Kupang 2026/2027 Dijaga Ketat KPK

oleh -153 Dilihat
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Nitboho. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 pada jenjang TK, SD, dan SMP negeri dilakukan tanpa pungutan biaya serta bebas dari praktik titipan.

Pendaftaran dijadwalkan mulai dibuka pada 17 Juni 2026, dan seluruh proses penerimaan dipastikan berjalan transparan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan bersih dan akuntabel.

Menurutnya, KPK memberikan sejumlah catatan hasil evaluasi dari pelaksanaan penerimaan murid baru sebelumnya, di antaranya masih ditemukan praktik titipan yang menyebabkan siswa diterima tidak sesuai jalur maupun ketentuan yang berlaku.

“Untuk tahun ini kami ditegaskan agar tidak ada lagi praktik titipan maupun pungutan liar. KPK juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan gratifikasi dan pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru,” jelasnya kepada wartawan pada Sabtu (6/6/2026).

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB tidak hanya dilakukan secara internal oleh pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan pengawasan eksternal, termasuk dari KPK, inspektorat, serta unsur masyarakat sipil.

Bahkan, sistem pendaftaran yang digunakan diupayakan terintegrasi dengan sistem pengawasan KPK guna memastikan transparansi dalam setiap tahapan seleksi.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua dan wali siswa agar mengikuti jalur yang telah ditetapkan sesuai kondisi masing-masing, baik jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi, tanpa mencoba mencari jalan pintas melalui titipan,” tegasnya.

Selain itu, Okto juga menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri, baik TK, SD, maupun SMP, tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam pengadaan seragam sekolah.

BACA JUGA:  Semangat “Satu Bumi, Satu Keluarga”, PHDI Kota Kupang Gelar Rangkaian Nyepi 2026 Penuh Toleransi

“Semua kebutuhan operasional sudah ditanggung melalui dana bantuan operasional. Sekolah tidak boleh menjadikan seragam atau atribut sebagai ajang pungutan kepada orang tua,” ujarnya.

Untuk mendukung kelancaran pendaftaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang juga telah menyiapkan berbagai sarana sosialisasi, termasuk penyebaran brosur yang dilengkapi kode QR berisi tutorial pendaftaran online.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu sebelum pembukaan pendaftaran guna mempelajari alur pendaftaran dan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar tidak mengalami kendala saat proses berlangsung.

Dengan pengawasan ketat dan sistem yang lebih transparan, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berjalan lebih baik, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik di Kota Kupang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.