Tersangka Fani Jalani Pemeriksaan Tahap II di Kejari Kota Kupang, Diduga Libatkan Anak dalam TPPO

oleh -1400 Dilihat
Fani Didampingi Kuasa Hukum Jalani Pemeriksaan Tahap II di Kejari Kota Kupang. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Stefani Sefanya Yesika atau akrab disapa dengan nama Fani (20), resmi menjalani pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Ia tiba di kantor Kejari pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 10.54 WITA menggunakan mobil mewah Toyota Hiace Premio berwarna putih dengan nomor polisi DH 1810 CH yang dikawal langsung oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.

Saat tiba di Kejari Kota Kupang, Fani tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dipadukan dengan celana panjang hitam. Dia langsung digiring petugas menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada awak media yang menunggu di halaman Kejari.

Pemeriksaan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara Fani dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTT ke pihak Kejari Kupang merupakan bagian dari proses hukum menuju tahap persidangan di pengadilan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, juga mengonfirmasi penyerahan tersangka oleh penyidik.

“Sesuai rencana, Kamis 12 Juni 2025, Stefani beserta barang bukti akan diserahkan Tim Penyidik Krimum Polda NTT ke Kejari Kota Kupang,” ujar Raka Putra Dharmana pada Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, kasus yang menjerat Stefani tergolong serius. Ia diduga kuat membawa seorang anak perempuan berusia lima tahun untuk menjadi korban pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, yang saat ini juga telah berstatus sebagai tersangka.

Fani dijerat dengan beberapa pasal alternatif, yaitu:

Pertama: Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Hukum, Ajukan Eksepsi di Pengadilan Tipikor Kupang

Atau Kedua: Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Atau Ketiga: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Fani masih berlangsung di Kejari Kota Kupang. Pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai proses penahanan ataupun jadwal sidang perdana. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.