Suarantt.id, Kupang-Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, secara resmi mengukuhkan Tim Pembina Posyandu Tingkat Kota Kupang dalam kegiatan Advokasi dan Koordinasi Tim Pembina Posyandu Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Kristal Kupang pada Selasa (29/7/2025). Pengukuhan tersebut turut disaksikan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kota Kupang, Ny. dr. Widya Cahya, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Kupang.
Hadir dalam kegiatan itu Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius R. Lega, bersama sejumlah kepala perangkat daerah yang turut dikukuhkan sebagai bagian dari struktur tim pembina. Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa Posyandu kini tidak lagi hanya mengurusi isu ibu dan anak, melainkan telah mengalami transformasi menyeluruh sebagai pusat layanan dasar masyarakat.
“Posyandu saat ini menjangkau enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM): pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial,” ujar dr. Christian. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung transformasi tersebut.
Menurutnya, tantangan dalam pembangunan masyarakat saat ini semakin kompleks dan tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja. “Kalau Liverpool bilang, you’ll never walk alone. Begitu juga dengan kita. Posyandu tidak bisa berjalan sendiri, kita harus bergerak bersama,” tegasnya.
Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada Tim Penggerak PKK Kota Kupang yang dinilainya telah menjadi motor penggerak berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk Posyandu. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengintegrasikan program-program terkait Posyandu ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). “Jangan hanya Dinas Kesehatan. Semua OPD yang berkaitan dengan enam bidang SPM harus terlibat aktif,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan yang juga Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Kupang, IG. A. Suarnawa menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Peraturan tersebut mengamanatkan transformasi kelembagaan Posyandu menjadi pusat layanan terpadu berbasis masyarakat.
“Tim ini bertugas melakukan pendampingan, pembinaan, pemantauan, serta evaluasi atas pelaksanaan Posyandu di seluruh wilayah Kota Kupang,” jelas Suarnawa. Ia juga berharap agar seluruh program dan sub kegiatan Posyandu dapat masuk ke dalam rencana strategis masing-masing OPD agar perencanaan dan penganggaran menjadi lebih sinkron dan terarah.
Dalam struktur yang dikukuhkan, Ny. Angela Deran, S.Ak ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu. Penjabat Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH menjabat sebagai Sekretaris Tim, sementara sejumlah kepala perangkat daerah lainnya dipercaya sebagai ketua bidang sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kelembagaan dan sinergi seluruh unsur pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas layanan dasar masyarakat melalui Posyandu yang inklusif dan berkelanjutan. ***





