Wali Kota Kupang Sebut RDTR Bukan Sekadar Dokumen, Ini Arah Masa Depan Kota Kupang

oleh -104 Dilihat
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo Buka Kegiatan Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kota Kupang di Aston Kupang Hotel pada Kamis, 1 Oktober 2026. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Suarantt.id, Kupang-Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis dalam menentukan arah pembangunan dan masa depan Kota Kupang.

Penegasan tersebut disampaikan Christian saat membuka kegiatan Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kota Kupang di Aston Kupang Hotel pada Kamis (1/10/2026).

Menurut Christian, RDTR memiliki peran penting dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mengendalikan perkembangan kawasan, serta memastikan pembangunan kota berjalan terarah, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Hari ini kita tidak hanya sekadar menyusun RDTR. Sesungguhnya kita sedang duduk bersama untuk memikirkan tentang mau dibawa ke mana Kota Kupang yang akan kita wariskan kepada generasi berikut,” ujar Christian.

Ia menjelaskan, setiap zona, batas, peta, garis, data, dan ketentuan dalam tata ruang memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Di dalam perencanaan tersebut terdapat berbagai kepentingan publik, mulai dari kawasan permukiman, sekolah, pasar, ruang publik, ruang terbuka hijau, hingga kawasan yang dapat mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Karena itu, Christian meminta seluruh pihak yang terlibat agar menyusun RDTR secara terbuka, objektif, dan berdasarkan data serta kebutuhan masyarakat.

Ia mengingatkan agar proses perencanaan tidak diarahkan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

“Saya mohon untuk masukannya secara terbuka, dikaji dengan baik, berdasarkan data, berdasarkan kebutuhan. Jangan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Christian juga menekankan bahwa tata ruang merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Kota Kupang.

Menurutnya, perencanaan pembangunan harus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara proporsional dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap wilayah untuk berkembang.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Ajukan Ranperda Revisi RTRW 2025-2045

Ia berharap dokumen RDTR yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjadi tumpukan administrasi, tetapi benar-benar digunakan sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan.

“Kalau kita gagal merencanakan, sama saja kita merencanakan kegagalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa pembangunan Kota Kupang membutuhkan keterlibatan dan kolaborasi seluruh elemen, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, RT, RW, hingga keluarga dan masyarakat.

Baginya, pembangunan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak, melainkan membutuhkan kerja bersama dan sinergi yang kuat.

“Ini kerja kolaborasi, kerja bersama. Tidak ada superman, yang ada super team,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan RDTR sangat penting agar perencanaan Kota Kupang dapat dilihat secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, lingkungan, infrastruktur, serta kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.

Melalui penyusunan RDTR berbasis data dan partisipasi berbagai pihak, Pemerintah Kota Kupang berharap pemanfaatan ruang menjadi lebih tertib, perkembangan kawasan dapat dikendalikan, dan pembangunan berjalan selaras dengan daya dukung lingkungan.

Christian juga mengingatkan bahwa Kota Kupang merupakan rumah bersama yang harus dibangun dengan semangat kebersamaan dan keadilan.

Setiap kebijakan tata ruang, katanya, harus mampu menciptakan lingkungan kota yang membuat seluruh masyarakat merasa dihargai, diterima, serta memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir secara daring Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2 Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto.

Hadir pula Ketua Tim KLHS Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR, Dr. Firmansyah, Tenaga Ahli Lingkungan Dr. Hary Pradiko, Tenaga Ahli Perencanaan Kota Tito Budiarto, Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, anggota DPRD Kota Kupang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, perwakilan Kanwil ATR/BPN, serta para camat se-Kota Kupang.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Siapkan RKPD 2027, Forum Konsultasi Publik Jadi Ruang Serap Aspirasi Masyarakat

Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR Kota Kupang diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, terarah, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi pedoman pembangunan Kota Kupang bagi generasi sekarang dan mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.