Suarantt.id, Kupang-Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, menghadiri Sosialisasi Sistem Administrasi Perpajakan Core Tax bagi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lingkup Pemerintah Kota Kupang. Acara yang digelar di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang pada Jumat (21/3/25) ini dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, Plh. Sekretaris Daerah Kota Kupang, Yanuard Daly, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, serta para bendahara OPD, BOS, dan BOK.
Core Tax untuk Tata Kelola Pajak yang Modern dan Akuntabel
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Serena C. Francis menyampaikan apresiasi atas penerapan sistem Core Tax, yang dinilai sebagai langkah strategis menuju tata kelola perpajakan yang lebih modern, efisien, dan transparan. Ia menekankan bahwa sistem ini selaras dengan visi pembangunan Kota Kupang 2025-2030 yang mengutamakan peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Transformasi digital melalui Core Tax adalah bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kami percaya bahwa dengan sistem ini, masyarakat akan lebih mudah mengakses hak-haknya, dan pelayanan publik akan berjalan lebih optimal,” ujar Serena.
Ia juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk terus berinovasi dalam pengelolaan perpajakan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, reformasi perpajakan berbasis teknologi informasi harus menjadi prioritas agar sistem pembayaran dan pelaporan pajak lebih mudah, cepat, dan minim penyelewengan.
“Saya mengajak seluruh bendahara di lingkup Pemerintah Kota Kupang untuk menjalankan tugas dengan jujur, disiplin, dan berintegritas. Integritas adalah dasar dari pelayanan publik yang bersih dan profesional,” tegasnya.
Dukungan dari KPP Pratama Kupang
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang administrasi perpajakan yang lebih efisien dan terintegrasi.
“Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi, Core Tax akan mempermudah proses administrasi bagi petugas pajak maupun wajib pajak. Dengan adanya sistem ini, pelayanan perpajakan akan lebih cepat, akurat, dan mudah diakses,” ujar Rimedi.
Ia berharap sistem ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong pencatatan dan pelaporan keuangan yang lebih tertib sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Sosialisasi dan Pelatihan bagi 92 Bendahara
Ketua panitia kegiatan, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Jackson Jimmy Aryant Tunliu, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang dengan KPP Pratama Kupang.
“Melalui sistem Core Tax, diharapkan administrasi perpajakan dapat lebih terintegrasi, mulai dari pendaftaran, pencatatan, penyetoran, hingga pengawasan pajak. Ini sejalan dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas perpajakan,” jelas Jackson.
Sosialisasi ini diikuti oleh 92 bendahara dari berbagai OPD, terdiri dari 40 bendahara pengeluaran OPD, 40 bendahara BOS, dan 12 bendahara BOK. Para peserta akan mendapatkan pelatihan teknis dari narasumber KPP Pratama Kupang untuk memastikan implementasi sistem berjalan dengan baik.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh bendahara di Kota Kupang dapat memahami dan menerapkan sistem perpajakan Core Tax dengan lebih baik, guna mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. ***