Suarantt.id, Kupang-Proses pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Kupang periode 2025-2030 menuai polemik. Sejumlah Ketua Karang Taruna kelurahan di Kota Kupang menilai tahapan pemilihan yang tengah berlangsung menyalahi mekanisme yang diatur dalam Permensos No. 25 Tahun 2019, Permendagri No. 18 Tahun 2018, serta Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Karang Taruna Tahun 2020.
Atas dasar itu, mereka melayangkan surat keberatan kepada Wali Kota Kupang tertanggal 22 Februari 2025 dengan nomor 01/IST/2025, yang juga ditembuskan ke sejumlah pihak terkait. Dalam surat tersebut, mereka meminta Wali Kota segera memerintahkan Dinas Sosial Kota Kupang untuk menghentikan seluruh proses pemilihan yang dianggap cacat prosedur.
Proses Dinilai Cacat Mekanisme
Dalam surat tersebut, para Ketua Karang Taruna kelurahan menyampaikan beberapa poin utama terkait keberatan mereka. Salah satunya adalah fakta bahwa tahapan pemilihan sudah berjalan sebelum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang yang baru dilantik berada di Kupang.
Mereka menilai, proses ini berlangsung tanpa sepengetahuan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, padahal nantinya kepengurusan Karang Taruna tingkat kota harus mendapat SK dan dilantik oleh Wali Kota sebagai Pembina Karang Taruna sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2018 Bab V Pasal 13 Ayat (3) serta Permensos No. 25 Tahun 2019 Pasal 38 Ayat (1) C.
“Demi menjunjung tinggi etika dan menghormati Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru dilantik, kami meminta agar seluruh proses dihentikan sementara sambil menanti keputusan Wali Kota,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Selain itu, mereka juga mengkritik langkah Dinas Sosial Kota Kupang yang dianggap membentuk tim formatur tanpa melibatkan pengurus Karang Taruna Kota Kupang periode 2019-2024 yang masih sah berdasarkan SK Wali Kota Kupang No. 26A/KEP/HK/2020.
Menurut mereka, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Karang Taruna yang digelar Dinas Sosial pada 10 Desember 2024, pengurus periode 2019-2024 tidak diundang. Dalam kesempatan itu, Dinas Sosial justru langsung menawarkan agenda pembentukan panitia pemilihan tanpa berkonsultasi dengan pengurus lama, yang seharusnya ikut berperan dalam transisi kepengurusan.
Legitimasi yang Dipertanyakan
Mereka juga menyoroti sejumlah pelanggaran prosedur lainnya, antara lain:
Kepala Dinas Sosial ikut menandatangani persyaratan pencalonan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tahun 2020 Pasal 24 tentang kriteria ketua/ketua umum.
Pembentukan panitia pemilihan berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial tanpa melibatkan pengurus tingkat provinsi dan kepengurusan lama.
Syarat-syarat pencalonan diumumkan tanpa melalui mekanisme persidangan yang sah.
Para Ketua Karang Taruna kelurahan juga menilai, pembentukan forum tingkat kota tidak terlalu mendesak karena masih banyak kelurahan yang pengurusnya belum aktif. Mereka menyarankan agar pembenahan dilakukan terlebih dahulu di tingkat kelurahan sebelum naik ke tingkat kota.
Lebih jauh, mereka menduga adanya agenda tertentu dari pihak luar yang sengaja disusupkan ke dalam Karang Taruna untuk memperkeruh suasana dan merusak solidaritas kader.
Minta Wali Kota Turun Tangan
Juru bicara kelompok ketua kelurahan yang menolak proses pemilihan, Bambang Pellokila, membenarkan bahwa ada delapan kelurahan yang secara resmi mengajukan keberatan.
“Surat sudah kami serahkan ke Bagian Umum Wali Kota, dan juga sudah kami tembuskan ke DPRD agar segera menjadi perhatian,” ujar Bambang.
Menurutnya, langkah ini diambil semata-mata untuk menyelamatkan Karang Taruna Kota Kupang dari perpecahan yang sudah mulai terjadi.
“Pembentukan panitia dilakukan secara diam-diam dan banyak hal yang tidak sesuai dengan aturan. Jika proses ini tetap dipaksakan, maka akan terjadi konflik berkepanjangan yang bisa mencederai kepemimpinan dr. Christian Widodo dan Serena Cosgrova Francis sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang,” tegasnya.
Para kader Karang Taruna kelurahan berharap Wali Kota segera membekukan seluruh aktivitas kepanitiaan serta menghentikan proses pemilihan demi menjaga marwah organisasi dan mencegah konflik yang lebih luas. ***