51 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Kota Kupang, Baru 3 Kelurahan Punya Gerai

oleh -157 Dilihat
Kadis Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Ama Radjah. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Sebanyak 51 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di seluruh kelurahan di Kota Kupang. Namun, dari jumlah tersebut, baru tiga koperasi yang telah memiliki gerai fisik yang terbangun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Ama Radjah, mengatakan pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Menurut Ama, program tersebut diarahkan untuk mendukung visi pemerintah menuju Indonesia Emas 2045 sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat mulai dari tingkat desa dan kelurahan.

“Pembangunan dan pembentukan Koperasi Merah Putih ini berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Ini merupakan program pemerintah pusat untuk mencapai visi Bapak Presiden menuju Indonesia Emas 2045,” kata Ama kepada media ini pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama pembentukan Koperasi Merah Putih adalah memperpendek rantai distribusi sehingga masyarakat dapat memperoleh barang dan kebutuhan dengan lebih mudah.

Selain itu, keberadaan koperasi di setiap kelurahan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen dalam memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat paling bawah.

“Pembentukan Koperasi Merah Putih juga salah satu misi Presiden, yaitu membangun dari desa atau kelurahan. Karena itu, harus dibentuk di setiap kelurahan,” jelasnya.

Di Kota Kupang, lanjut Ama, seluruh 51 kelurahan telah memiliki pengurus Koperasi Merah Putih. Bahkan, sekitar 12 koperasi di antaranya saat ini sudah mulai beroperasi.

Namun, pembangunan gerai fisik baru terealisasi di tiga kelurahan, yakni Penkase Oeleta, Fatukoa dan Lasiana.

“Untuk Kota Kupang ini sudah terbentuk semua pengurusnya di 51 kelurahan. Yang sudah terbangun gerainya baru tiga, yaitu Koperasi Merah Putih di Kelurahan Penkase Oeleta, Fatukoa dan Kelurahan Lasiana,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wawali Kupang Hadiri Penutupan Pekan QRIS Nasional 2026, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital

Ama mengatakan, belum seluruh koperasi memiliki gerai fisik karena pembangunan membutuhkan kesiapan lahan. Ketersediaan lahan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses pembangunan gerai di masing-masing kelurahan.

Berdasarkan ketentuan dalam Inpres, lahan yang disiapkan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih sekitar 1.000 meter persegi. Namun, luas tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi serta ketersediaan lahan di masing-masing wilayah.

“Kenapa baru tiga dari 51? Karena dalam Inpres ini disiapkan lahan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih. Lahannya sekitar 1.000 meter persegi atau bisa juga di bawah itu, disesuaikan dengan keadaan yang ada,” jelas Ama.

Ia menambahkan, program Koperasi Merah Putih juga sejalan dengan program prioritas Pemerintah Kota Kupang, khususnya dalam penguatan ekonomi masyarakat, UMKM dan koperasi.

Meski pembangunan gerai fisik baru berlangsung di tiga kelurahan, Ama memastikan proses pembentukan kelembagaan Koperasi Merah Putih di seluruh 51 kelurahan telah dilakukan.

Pemerintah berharap keberadaan koperasi tersebut dapat memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan, memperpendek rantai distribusi, serta memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dan layanan ekonomi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.