Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemprov NTT Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

oleh -1507 Dilihat
Pemprov NTT Berikan Keringanan Pajak. (Foto Biro Adpim Setda NTT )

Suarantt.id, Kupang-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan kado istimewa berupa keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Program ini berlaku mulai 28 Juli hingga 30 September 2025 dan tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 31 Tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Aset Daerah Provinsi NTT, Alexander Lumba, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

“Keringanan ini mencakup berbagai insentif yang sangat meringankan beban masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor di wilayah NTT,” ujarnya.

Berikut adalah rincian keringanan yang diberikan:

  • 100 persen bebas pajak progresif
  • 100 persen bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • 50 persen diskon tunggakan PKB
  • 50 persen diskon PKB untuk kendaraan mutasi dari luar daerah NTT
  • Diskon dasar pengenaan PKB sebesar 24,6 persen
  • Diskon dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
    • 24 persen untuk kendaraan roda 2 dan roda 3
    • 29 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya

Program ini disambut antusias oleh masyarakat dan dinilai sebagai langkah konkret Pemprov NTT dalam membantu pemulihan ekonomi pasca pandemi sekaligus memperingati kemerdekaan dengan semangat gotong royong dan keringanan beban rakyat.

Seorang pejabat dari Badan Pendapatan Daerah NTT menambahkan, “Ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat NTT. Harapan kami, ini akan meningkatkan kepatuhan pajak dan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.”

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, turut mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya. “Program ini hanya berlaku dua bulan. Gunakan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak dengan insentif maksimal. Ini juga bagian dari semangat Orang Bijak Taat Pajak yang terus kita gaungkan.”

Masyarakat diimbau segera mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses layanan digital yang tersedia. Syarat dan ketentuan berlaku untuk mendapatkan berbagai insentif tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.