Pemkot Kupang Fokus Cegah Kawasan Kumuh Baru, RP3 2025 Mulai Disusun

oleh -2787 Dilihat
Wali Kota Kupang Buka Acara FGD Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Tahun 2025. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, secara resmi membuka Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Kupang Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Neo El Tari by Aston Kupang, Selasa (29/7/25).

Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan bahwa penanganan kawasan kumuh merupakan bagian integral dari tata kelola kota yang baik. Ia menyebut persoalan permukiman kumuh kerap berakar dari ketidakpastian hukum kepemilikan tanah, serta berpengaruh besar terhadap kualitas hidup masyarakat. Karena itu, menurutnya, pencegahan munculnya kawasan kumuh baru harus menjadi perhatian utama pemerintah.

“Dokumen perencanaan yang kita susun hari ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi langkah strategis menuju lingkungan yang bersih, sehat, dan mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan visi dan misi pemerintah kota,” ujar Wali Kota.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan kawasan kumuh tidak semata soal kewenangan administratif, tetapi merupakan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Dalam forum FGD ini, Wali Kota berharap tercipta ruang diskusi yang terbuka untuk menyatukan ide, gagasan, dan pengalaman dari berbagai pihak.

“Seorang individu mungkin hanya setetes air, namun jika kita bersatu, kita bisa menjadi samudra yang luas,” ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang, Matheus Radja, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penyusunan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman (RP3). Dokumen tersebut disusun dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang, serta mencakup dua pendekatan utama: peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh yang sudah ada, dan pencegahan terbentuknya kawasan kumuh baru.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang dan BTN Sepakat Perkuat Layanan Publik dan Dongkrak PAD Lewat Kerja Sama Digital

Matheus menambahkan, RP3 berfokus pada pengembangan perumahan umum sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam menata lingkungan permukiman agar layak huni dan berkelanjutan.

Mengutip data dari Jurnal UNWIRA Kupang, Kota Kupang memiliki luas wilayah 180,27 km² yang terbagi ke dalam 6 kecamatan dan 51 kelurahan. Wilayah ini mencakup 424 Rukun Warga (RW) dan 1.315 Rukun Tetangga (RT) yang menjadi ujung tombak struktur pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat lokal.

Forum ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan kebijakan yang aplikatif dan berkelanjutan demi terwujudnya Kota Kupang yang lebih tertata dan layak huni bagi semua warganya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.