Disperindag NTT Tegaskan Hanya SMA Negeri 2 Langke Rembong yang Jadi Mitra Program Industri Kreatif

oleh -849 Dilihat
Kepala Dinas Perindag NTT, Dr. Zet Sonny Libing. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Zet Sonny Libing, menegaskan bahwa seluruh program kerja sama pengembangan sektor industri kreatif berbasis pendidikan yang dijalankan Perindag NTT hanya melibatkan SMA Negeri 2 Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Penegasan tersebut disampaikan Sonny untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait adanya kerja sama serta rencana launching program bersama SMK Negeri 2, yang dipastikan tidak benar.

“Saya perlu tegaskan bahwa kami tidak pernah dan belum pernah bekerja sama dengan SMK Negeri 2. Satu-satunya SMA NTT Mart yang bekerja sama dengan Disperindag Provinsi NTT adalah SMA Negeri 2 Langke Rembong, serta Dekranasda,” ujar Sonny kepada wartawan pada Selasa (3/2/2026).

Selain dengan SMA Negeri 2 Langke Rembong, Perindag NTT juga menjalin kerja sama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) serta GMIT dalam rangka mendukung pengembangan industri kreatif lokal di NTT.

Sonny menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari program resmi Dinas Perindag Provinsi NTT yang didanai melalui APBD I Provinsi NTT, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perindag. Program ini dilaksanakan secara bertahap di seluruh kabupaten/kota di NTT dengan melibatkan Dekranasda di masing-masing daerah.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa launching program akan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah. Pada 5 Februari 2026, Gubernur NTT dijadwalkan melakukan launching di Kabupaten Lembata dan Flores Timur. Selanjutnya, pada 9 Februari 2026, kegiatan serupa akan dilaksanakan di Kabupaten Alor.

“Sementara untuk kabupaten lainnya, termasuk Sabu Raijua, launching akan dilaksanakan sekitar pertengahan hingga akhir Februari 2026. Target kami adalah menyelesaikan launching program ini di 22 kabupaten/kota se-NTT,” jelasnya.

Sonny berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri kesimpangsiuran informasi yang beredar di publik sekaligus memberikan kepastian bahwa seluruh kegiatan yang dijalankan Perindag NTT memiliki dasar hukum yang jelas, anggaran yang transparan, serta mitra kerja yang resmi.

“Semua kegiatan berjalan sesuai mekanisme dan perencanaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT,” tegas Sonny. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.