Anggaran Proyek Jalan IJD Fatukoa Dipangkas Rp6,2 Miliar, 400 Meter Ruas Belum Tertangani

oleh -825 Dilihat
Kepala BPJN NTT, Janto Didampingi Sekretaris Komisi V DPRD NTT, Ana Waha Kolin Beri Keterangan Pers Terkait Pekerjaan IJD di Kelurahan Fatukoa pada Senin, 23 Pebruari 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Proyek preservasi Jalan Inpres Jalan Daerah (IJD) di kawasan Fatukoa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menuai sorotan setelah nilai kontrak yang semula disetujui sebesar Rp22,2 miliar direvisi menjadi Rp16 miliar.

Di saat yang sama, terdapat sekitar 400 meter ruas jalan pada segmen Totus Nau–Molo Sujan–Molo Oetun yang belum tertangani, memicu protes warga adat di wilayah Molo Oetun.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Amar Jaya Pratama Group tersebut sebelumnya diusulkan dengan total panjang penanganan mencapai 3,7 kilometer. Namun, realisasi di lapangan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan panjang penanganan sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.

Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Molo Oetun, Imanuel Adonis, menegaskan bahwa protes warga bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pembangunan infrastruktur, melainkan tuntutan atas konsistensi pelaksanaan proyek di lapangan.

Ia menyebutkan, terdapat perbedaan antara ruas jalan yang tercantum pada papan proyek dengan titik pekerjaan yang dilakukan di lapangan. Bahkan, dalam dokumen disebutkan pekerjaan melewati batas administrasi, sementara di wilayah Molo Oetun sendiri masih terdapat sekitar satu kilometer ruas jalan yang belum tersentuh penanganan.

Menurutnya, sebelumnya terdapat komitmen dari pihak balai untuk memprioritaskan ruas tersebut. Oleh karena itu, warga mempertanyakan alasan terjadinya pemangkasan anggaran yang berujung pada penyelesaian pekerjaan secara parsial.

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Janto usai melakukan pertemuan dengan warga yang turut didampingi Komisi IV DPRD NTT pada Senin (23/2/2026), menjelaskan bahwa pekerjaan preservasi jalan tersebut telah mengalami revisi anggaran sebanyak dua kali.

Usulan awal proyek disebut berada di kisaran Rp30 miliar lebih, kemudian disetujui sebesar Rp22,4 miliar, dan akhirnya disesuaikan menjadi Rp16 miliar. Revisi tersebut, menurutnya, dipengaruhi oleh keterbatasan waktu pelaksanaan pada akhir tahun anggaran serta kondisi cuaca ekstrem.

BACA JUGA:  Warga Maulafa Sampaikan Aspirasi Perbaikan Jalan HTI kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Dengan sisa waktu pelaksanaan sekitar satu bulan, pihak balai melakukan perhitungan kemampuan kontraktor agar pekerjaan tidak melewati tahun anggaran berikutnya. Pekerjaan pun dilakukan dengan sistem segmentasi, di mana satu segmen diselesaikan terlebih dahulu untuk menjaga mutu pekerjaan.

Dia juga menegaskan bahwa panjang total 3,7 kilometer tetap menjadi acuan perencanaan dan tidak terdapat pemindahan lokasi pekerjaan. Segmen yang belum tertangani telah dimasukkan kembali dalam daftar usulan prioritas untuk pengajuan berikutnya melalui aplikasi pemerintah daerah.

Namun secara regulatif, pemangkasan nilai kontrak dari Rp22,2 miliar menjadi Rp16 miliar setelah proses kontrak berjalan memerlukan penjelasan administratif yang terukur. Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap perubahan nilai kontrak wajib melalui mekanisme adendum kontrak yang disertai justifikasi teknis serta persetujuan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa.

Merujuk pada kerangka kebijakan IJD dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025, perubahan ruang lingkup maupun nilai pekerjaan diperbolehkan sepanjang didasarkan pada alasan teknis yang sah, tidak mengubah substansi koridor ruas, serta tidak menimbulkan penyimpangan signifikan dari nilai awal kontrak.

Jika dihitung, selisih dari Rp22,2 miliar ke Rp16 miliar mencapai sekitar Rp6,2 miliar atau lebih dari 25 persen. Secara administratif, perubahan sebesar itu menuntut argumentasi teknis dan legal yang kuat agar tidak berpotensi menjadi temuan dalam proses audit.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi IV DPRD NTT, Ana Waha Kolin menyatakan pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat serta uji petik lapangan. DPRD berkomitmen mengawal agar ruas yang belum tertangani dapat masuk dalam prioritas pengajuan berikutnya melalui sistem yang dikelola balai sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pekerjaan Umum dalam pendanaan APBN.

BACA JUGA:  Peduli Pendidikan, PSI NTT Bersama Anggota DPRD Serahkan Bantuan bagi Siswa Kurang Mampu di Kota Kupang

Kasus di Fatukoa ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam setiap perubahan nilai dan ruang lingkup proyek infrastruktur publik. Tanpa keterbukaan data serta dokumentasi perubahan yang memadai, pemangkasan anggaran dan terlewatnya segmen pekerjaan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat yang terdampak langsung oleh akses jalan yang belum sepenuhnya tertangani. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.