Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya dalam memperkuat disiplin aparatur sipil negara (ASN) serta meningkatkan kualitas kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui pelaksanaan Apel Kesadaran Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Kupang pada Rabu (17/6/2026),
Apel tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius R. Lega, yang menyampaikan arahan Wali Kota Kupang kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. Kegiatan ini turut dihadiri oleh staf ahli wali kota, para asisten sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, Direktur RSUD S.K. Lerik, para direktur perusahaan umum daerah, camat, lurah, serta seluruh ASN lingkup Pemkot Kupang.
Dalam arahannya, Wali Kota Kupang menekankan bahwa disiplin merupakan fondasi utama profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Seluruh ASN diminta untuk mematuhi jam kerja, menjaga kedisiplinan masuk dan keluar kantor, serta meningkatkan tanggung jawab terhadap tugas dan fungsi masing-masing.
Untuk memastikan hal tersebut berjalan optimal, pemerintah akan terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala maupun sewaktu-waktu melalui Sekretaris Daerah. “Disiplin kerja adalah kunci keberhasilan organisasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” demikian pesan Wali Kota yang disampaikan Plh. Sekda.
Perhatian khusus juga diberikan kepada PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Saat ini, Pemerintah Kota Kupang tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PPPK, yang tidak hanya mencakup aspek kehadiran, tetapi juga produktivitas, etos kerja, serta kepatuhan terhadap aturan disiplin. Seluruh PPPK diharapkan terus menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Kupang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian ini merupakan WTP ketujuh secara berturut-turut sejak 2019.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Selain itu, kepala perangkat daerah juga diingatkan untuk mempersiapkan data dan bahan secara lengkap dalam sidang lanjutan DPRD Kota Kupang terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.
Memasuki akhir Triwulan II Tahun Anggaran 2026, Wali Kota meminta seluruh perangkat daerah mempercepat realisasi fisik dan keuangan serta penyerapan anggaran. Program-program yang telah direncanakan diharapkan segera dilaksanakan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara tepat waktu.
Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, perangkat daerah yang mengelola pajak dan retribusi diminta mengoptimalkan target yang telah ditetapkan. Momentum Pekan Panutan Pajak juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. ASN pun diminta menjadi teladan dengan membayar pajak secara tertib.
Wali Kota juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, profesional, dan responsif. Pemerintah, kata dia, harus hadir sebagai solusi melalui pelayanan yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Tak kalah penting, seluruh perangkat daerah, camat, dan lurah diminta mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar berpartisipasi aktif serta memberikan data yang akurat dan jujur.
Usai apel, Plh. Sekretaris Daerah Kota Kupang menyerahkan piagam penghargaan kepada sejumlah perangkat daerah yang berhasil meraih predikat terbaik dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Daerah Kota Kupang, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Pariwisata Kota Kupang yang meraih predikat A atau “Memuaskan”.
Predikat tersebut menunjukkan bahwa perangkat daerah mampu menerapkan manajemen kinerja secara sangat baik, dengan perencanaan yang selaras, pengukuran kinerja yang efektif, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. ***







