BKPPD Kota Kupang Ingatkan ASN Jaga Moral dan Integritas, Hindari Sanksi Disiplin

oleh -801 Dilihat
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Abul Avensius. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Abul Avensius, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga moral, etika, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Hal ini disampaikan menyusul maraknya kasus pelanggaran perilaku amoral yang melibatkan ASN belakangan ini.

Menurut Abul, setiap ASN wajib mematuhi ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, jelas diatur kewajiban dan larangan bagi ASN, termasuk menjaga perilaku tidak hanya saat jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja.

“Perilaku ASN itu tidak hanya dinilai saat menjalankan tugas, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, setiap ASN harus mampu menjaga sikap dan etika agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya kepada wartawan di ruang kerjanya pada Selasa, 14 April 2026.

Ia menjelaskan, terhadap ASN yang terbukti melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemberhentian.

Terkait salah satu kasus ASN yang tengah viral, Abul menyebutkan bahwa saat ini Inspektorat Daerah sedang melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman. Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada sanksi sedang atau berat, maka akan dibentuk tim pemeriksa.

Tim tersebut, lanjutnya, terdiri dari unsur Inspektorat sebagai pengawas, BKPPD sebagai unsur kepegawaian, serta atasan langsung dari ASN yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan tim akan menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi atau nota pendapat kepada Wali Kota Kupang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Jika terbukti melanggar, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kita pastikan penjatuhan sanksi dilakukan secara objektif dan tidak merugikan pihak manapun,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp100 Juta untuk Masjid Nurul Wathan Kuanino

Selain itu, Abul juga menyampaikan pesan moral kepada seluruh ASN agar menjaga diri dan menghindari perilaku yang dapat mencoreng citra institusi maupun pribadi.

“Kita harus ingat keluarga, menjaga tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat, dan mendukung visi-misi kepala daerah. Jangan sampai perilaku yang tidak benar merusak kepercayaan yang sudah diberikan,” katanya.

Dia menegaskan, BKPPD bersama Pemerintah Kota Kupang akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar disiplin.

“Komitmen kami jelas, menjaga integritas ASN demi pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.