Bongkar Dugaan Jejak Transfer Izhak Rihi Senilai Rp850 Juta Terungkap, Kuasa Hukum Bildad Thonak Klaim Kantongi 15 Bukti Transaksi

oleh -141 Dilihat
Kuasa Hukum Bildad Thonak Beri Keterangan Pers pada Jumat, 4 September 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Bongkar dugaan jejak transaksi keuangan senilai total Rp850 juta mencuat dalam perkara yang melibatkan Bildad Thonak. Kuasa hukum Bildad, Amos Aleksander Lafu Cs, mengklaim pihaknya telah mengantongi bukti berupa 15 kali transaksi transfer yang jika diakumulasikan mencapai Rp850 juta yang dilakukan oleh saudara Izhak Eduard Rihi kepada kepada seseorang berinisial UA yang disebut mengaku sebagai pegawai atau bekerja di Mahkamah Agung.

Amos mengklaim pihaknya justru menemukan sejumlah bukti yang menurut mereka mengarah pada dugaan pemberian uang sebesar Rp850 juta dalam perkara kasasi yang melibatkan Izhak Eduard Rihi.

“Setelah kami melakukan investigasi secara mendalam, justru kami menemukan fakta bahwa yang melakukan dugaan penyuapan terhadap majelis hakim dalam perkara di tingkat kasasi adalah saudara Izhak Rihi  sendiri,” ujar Amos kepada wartawan pada Jumat, 4 September 2026.

Amos merinci sejumlah transaksi yang disebut terdapat dalam bukti-bukti yang mereka pegang. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp20 juta, Rp25 juta, Rp50 juta, Rp150 juta hingga Rp200 juta.

Menurut Amos, transaksi Rp50 juta disebut dilakukan beberapa kali sehingga apabila seluruh transaksi dijumlahkan, nilainya mencapai Rp850 juta.

“Total ada sekitar 15 transaksi. Ada transfer Rp150 juta, Rp50 juta beberapa kali, Rp200 juta, Rp25 juta sampai Rp20 juta. Kalau dijumlahkan seluruhnya mencapai Rp850 juta,” katanya.

Kuasa hukum Bildad menilai rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri secara serius. Mereka mengklaim bukti transfer yang dimiliki dapat digunakan untuk memperjelas aliran dana serta konteks di balik transaksi-transaksi tersebut.

Amos menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas tudingan atau pernyataan di ruang publik. Bukti-bukti yang diklaim telah dikantongi, menurut dia, akan dibawa melalui jalur hukum untuk diuji dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  BRI Gandeng Kejati NTT, Pemulihan Kredit Macet Capai Rp 7,7 Miliar di Tahun 2025

Langkah tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya muncul dugaan adanya aliran dana yang dikaitkan dengan perkara Bildad Thonak. Kuasa hukum Bildad menyatakan siap membuka bukti yang mereka miliki kepada institusi penegak hukum.

Namun demikian, seluruh transaksi tersebut masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum Bildad Thonak. Makna, tujuan, penerima, serta keterkaitan masing-masing transaksi dengan perkara yang dimaksud masih perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.

Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan transaksi tersebut juga berhak memberikan klarifikasi dan bantahan atas tudingan maupun klaim yang disampaikan kuasa hukum Bildad Thonak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.