Disdikbud NTT Serukan Sekolah Hentikan Pengadaan Seragam Siswa

oleh -2156 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Beri Penjelasan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD NTT. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo, meminta seluruh sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menghentikan pengadaan pakaian seragam sekolah. Seruan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD NTT yang digelar menyusul keluhan masyarakat terhadap tingginya pungutan saat pendaftaran siswa baru.

“Saya minta teman-teman kepala sekolah untuk hentikan pengadaan seragam sekolah. Dimana ada kakak yang ada seragam yang masih bagus bisa dipakai kembali oleh adik-adik yang masih bersekolah,” ujar Ambrosius.

Ia menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan melakukan pengadaan seragam, kecuali untuk pakaian olahraga atau seragam khusus yang memiliki identitas sekolah.

“Untuk pungutan sekolah dan pengadaan seragam sekolah nanti kita tuang dalam Peraturan Gubernur NTT,” tambahnya.

RDP yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2026, itu menghadirkan para kepala SMA dan SMK se-Kota Kupang dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRD NTT, Muhammad Sipriyadin Pua Rake. Turut hadir Wakil Ketua DPRD NTT Agustinus Nahak, Wakil Ketua Komisi V Winston Rondo, dan anggota Komisi V lainnya.

Sorotan utama dalam rapat adalah praktik pungutan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online, khususnya di SMAN 5 Kupang yang diduga melakukan pungutan sebesar Rp2,2 juta per siswa baru.

Kepala SMAN 5 Kupang, Veronika Wawo, membenarkan adanya pungutan tersebut dan menyatakan bahwa hal itu telah disepakati bersama orang tua siswa dalam rapat musyawarah.

“Rapat dihadiri oleh 395 orang tua siswa baru dan pengurus komite. Kami sudah mencapai kesepakatan bersama,” ungkap Veronika. Ia menambahkan, pungutan tersebut akan dievaluasi dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.

BACA JUGA:  Komisi V DPRD NTT ‘Adili’ BKD, Dinkes dan Disdikbud, Nasib 9.000 ASN PPPK Dibahas Tertutup

Veronika menjelaskan bahwa dana yang dipungut dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan sekolah yang tidak tercakup dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Rincian pungutan tersebut meliputi:

Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP): Rp450 ribu untuk tiga bulan,

Sumbangan delapan standar pendidikan: Rp900 ribu,

Kebutuhan individu siswa (seragam olahraga dan atribut sekolah): Rp850 ribu.


Seragam nasional dan pramuka tidak termasuk dalam pengadaan pihak sekolah dan menjadi tanggung jawab siswa sendiri.

RDP ini menjadi bagian dari upaya DPRD dan pemerintah provinsi untuk mencari solusi atas keberatan masyarakat terhadap biaya pendidikan, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi serta keadilan dalam penerapan kebijakan sekolah, khususnya pada masa penerimaan siswa baru. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.