DPRD NTT Dukung Penuh Kebijakan Utilitas Jalan Demi Target PAD Rp2,8 Triliun

oleh -705 Dilihat
RDP Komisi IV DPRD NTT dan Dinas PUPR NTT pada Senin, 26 Januari 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus melakukan langkah-langkah strategis guna mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,8 triliun. Salah satu terobosan yang disiapkan adalah kebijakan pemanfaatan utilitas jalan, yang mendapat dukungan penuh dari DPRD Provinsi NTT.

Dukungan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT bersama Komisi IV DPRD NTT yang berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD NTT pada Senin (26/1/2026).

RDP tersebut membahas program dan kegiatan Dinas PUPR Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026 yang akan dilaksanakan di 22 kabupaten/kota se-Provinsi NTT, termasuk rencana optimalisasi pemanfaatan utilitas jalan sebagai salah satu sumber peningkatan PAD.

Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Benyamin Nahak menjelaskan bahwa pembahasan bersama Komisi IV DPRD NTT merupakan tahapan penting sebelum kebijakan pemanfaatan utilitas jalan diterapkan secara penuh.

Menurutnya, masukan dan saran dari pimpinan serta seluruh anggota Komisi IV DPRD NTT sangat dibutuhkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Penggunaan utilitas jalan seperti pipa air, kabel listrik, gas, hingga jaringan telekomunikasi memiliki manfaat besar, mulai dari penyediaan layanan vital hingga efisiensi ruang perkotaan. Ini merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur modern yang terintegrasi,” ujar Benny usai RDP dengan Komisi IV DPRD NTT.

Ia menambahkan, penempatan utilitas di bawah tanah, tepat di dalam badan jalan, bukan sekadar pilihan teknis, melainkan langkah strategis menuju kota yang lebih aman, tertata, dan berkelanjutan. Dengan menghilangkan kabel udara yang selama ini menjuntai di atas jalan, risiko kecelakaan lalu lintas dapat ditekan sekaligus memperindah wajah kota.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa integrasi jaringan utilitas ke dalam desain jalan akan membuka peluang bagi perencanaan kota yang lebih modern dan visioner. Layanan air bersih, listrik, gas, hingga telekomunikasi dapat menjangkau seluruh kawasan secara merata seiring pertumbuhan kota.

“Ketersediaan infrastruktur utilitas yang andal sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Ini sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi NTT yang mewajibkan setiap OPD menghadirkan inovasi baru sebagai sumber peningkatan PAD yang berdampak langsung bagi perekonomian daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD NTT, Ana Waha Kolin, menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemanfaatan utilitas jalan selama dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang pasti, selama berkaitan dengan peningkatan PAD, Komisi IV akan mensuport penuh, apalagi ini menyangkut target Rp2,8 triliun Pemerintah Provinsi NTT,” tegas Ana.

Dia juga mendorong seluruh dinas mitra Komisi IV DPRD NTT agar berkontribusi aktif dan inovatif dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah serta percepatan pembangunan.

Untuk diketahui, kebijakan pemanfaatan utilitas jalan ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2026 dan diharapkan menjadi salah satu instrumen baru dalam memperkuat kemandirian fiskal Provinsi Nusa Tenggara Timur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.