DPRD NTT Sentil Penagihan Kredit Korban Gempa Flores: Ekonomi Belum Pulih, Jangan Ditagih Seperti Normal!

oleh -250 Dilihat
Ketua Fraksi PSI DPRD NTT, Junaidin Mahasan. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Junaidin Mahasan, menyoroti keluhan masyarakat terdampak gempa bumi Flores yang mulai kembali menerima penagihan kewajiban kredit dan cicilan, meskipun kondisi ekonomi mereka belum pulih.

Junaidin menegaskan, perbankan dan lembaga pembiayaan harus memberikan ruang pemulihan bagi masyarakat yang kehilangan rumah, tempat usaha, peralatan kerja, hingga sumber mata pencaharian akibat bencana.

Menurutnya, korban gempa tidak boleh diperlakukan seolah-olah sedang menjalani aktivitas ekonomi dalam kondisi normal.

“Jangan sampai korban gempa ditagih seperti kondisi normal, ekonominya saja belum pulih. Kita harus membedakan antara orang yang tidak mau membayar dengan orang yang belum mampu membayar karena rumahnya hancur, usahanya berhenti, alat produksinya rusak, dan kehidupannya belum pulih akibat bencana,” tegas Junaidin kepada media ini pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Sekretaris DPW PSI NTT ini mengungkapkan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, perbankan, lembaga pembiayaan, dan otoritas terkait agar masyarakat terdampak tidak semakin terbebani dalam proses pemulihan kehidupan mereka.

Bahkan, Ombudsman Republik Indonesia melalui hasil monitoring di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat pada 2 Oktober 2026 telah menerima aspirasi masyarakat mengenai permintaan penundaan pembayaran kredit.

Aspirasi tersebut muncul karena aktivitas ekonomi masyarakat belum kembali normal setelah gempa bumi yang melanda wilayah Flores.

Junaidin menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemulihan pascabencana tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan rumah dan penyediaan hunian sementara (huntara), tetapi juga harus menyentuh pemulihan ekonomi keluarga korban.

Ia mengingatkan, sebagian masyarakat kehilangan tempat usaha, perahu, peralatan kerja, serta berbagai sarana produksi yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama.

BACA JUGA:  Atlet NTT Patris Sola Sumbang Emas di Kejurnas U-20 Nomor 5.000 Meter

Dalam situasi demikian, kemampuan masyarakat untuk memenuhi kewajiban cicilan tentu ikut terdampak.

“Perbankan dan lembaga pembiayaan jangan melihat korban gempa hanya sebagai nomor rekening atau debitur, tetapi sebagai manusia yang sedang berjuang membangun kembali kehidupannya,” ujarnya.

OJK Sudah Beri Relaksasi, Implementasi Harus Sampai ke Kampung

Junaidin menyambut kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menetapkan perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten di NTT.

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sebagai bagian dari upaya memberikan ruang bagi masyarakat untuk memulihkan kondisi ekonomi pascabencana.

Namun, ia mempertanyakan sejauh mana kebijakan tersebut telah diketahui dan dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah terdampak.

Menurutnya, jangan sampai kebijakan relaksasi sudah ditetapkan oleh OJK, tetapi masyarakat tidak mengetahui mekanisme pengajuannya sehingga tetap merasa tertekan oleh penagihan kredit.

“Sekarang pertanyaannya, apakah kebijakan tersebut sudah benar-benar sampai kepada masyarakat di kampung-kampung terdampak? Jangan sampai OJK sudah memberikan ruang relaksasi, tetapi masyarakat tidak mengetahui mekanismenya. Jangan sampai kebijakan sudah ada, tetapi korban tetap merasa dikejar-kejar tagihan,” katanya.

Karena itu, Junaidin meminta pemerintah daerah bersama perbankan dan lembaga pembiayaan segera melakukan pendataan terhadap debitur terdampak bencana.

Ia juga mendorong pembukaan layanan khusus agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, mekanisme, dan bentuk keringanan kredit yang dapat diakses.

Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan perlindungan debitur tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar menjawab kesulitan masyarakat di lapangan.

Pemulihan Ekonomi Harus Jadi Prioritas

Junaidin menegaskan, pemulihan bencana harus diarahkan pada upaya mengembalikan kemampuan masyarakat untuk bekerja, menjalankan usaha, memperoleh penghasilan, dan secara bertahap memenuhi kewajiban keuangan mereka.

BACA JUGA:  DPRD NTT Dorong Penguatan Lembaga Kursus dan Pelatihan untuk Tingkatkan SDM

Menurutnya, memberikan kelonggaran kepada korban bencana bukan berarti menghapus tanggung jawab debitur, melainkan memberikan kesempatan yang wajar agar mereka dapat kembali bangkit.

“Jangan paksa ekonomi korban berlari, sementara kakinya baru saja terluka,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tujuan akhir pemulihan bukan membuat masyarakat terus bergantung pada bantuan, melainkan mengembalikan kemandirian ekonomi mereka.

“Pemulihan bencana tidak cukup hanya membangun huntara. Kita juga harus menghidupkan kembali mata pencaharian masyarakat. Tujuan akhirnya bukan membuat korban terus bergantung pada bantuan, tetapi membuat mereka kembali bekerja, kembali berusaha, kembali berpenghasilan, dan pada akhirnya kembali mampu memenuhi kewajibannya,” jelas Junaidin.

Ia berharap seluruh pihak terkait mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam menangani kewajiban kredit masyarakat terdampak gempa Flores.

“Beri mereka ruang untuk bangkit, bukan tekanan untuk membayar ketika mereka bahkan belum mampu memulai kembali kehidupannya,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.