Suarantt.id, Kupang-Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membahas potensi besar Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang mencapai 83.180,67 hektare di wilayah NTT. Potensi tersebut diharapkan dapat dioptimalkan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program Reforma Agraria yang terintegrasi.
Hal tersebut disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Ketua GTRA saat membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi NTT Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi NTT pada Kamis (18/6/2026).
Gubernur menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya sebatas memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi harus mampu menjadi instrumen produktif yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Tanah tidak boleh hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum semata, tetapi harus mampu menjadi sumber produktivitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa sinergi antara penataan aset dan penataan akses menjadi kunci utama agar tanah yang telah dilegalisasi dapat benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Menurutnya, hingga tahun 2025, telah dilakukan legalisasi aset seluas 26.605,82 hektare. Sementara itu, masih terdapat potensi TORA dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) seluas 37.963,94 hektare yang dapat ditindaklanjuti pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, Gubernur juga menyebutkan adanya potensi TORA dari tanah transmigrasi sebanyak 1.781 bidang yang tersebar di 14 kabupaten di NTT.
“Pemerintah Provinsi NTT bersama ATR/BPN dan pemerintah kabupaten/kota terus berupaya menyelesaikan berbagai kendala administrasi, sosial, maupun hukum agar seluruh potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Gubernur menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria harus dilakukan dengan prinsip clean and clear guna memastikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari hasil rapat koordinasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Reforma Agraria harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, percepatan penataan aset melalui legalisasi dan redistribusi tanah, serta penguatan penataan akses agar masyarakat dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk meningkatkan ekonomi keluarga.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh jajaran Sekretariat Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, unsur Forkopimda Provinsi NTT, serta para pemangku kepentingan Reforma Agraria dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-NTT.







