Gubernur NTT Tetapkan Pergub Baru, Tunjangan DPRD Naik Hingga Rp31,8 Juta Per Bulan

oleh -1624 Dilihat
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub NTT Nomor 72 Tahun 2024 terkait besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTT.

Aturan yang ditetapkan pada 16 Mei 2025 dan mulai berlaku 1 Juni 2025 ini memberikan penyesuaian nilai tunjangan DPRD dengan alasan mendukung peningkatan kinerja, tugas, dan tanggung jawab para wakil rakyat di provinsi tersebut.

Rincian Tunjangan Perumahan

Dalam Pergub terbaru, tunjangan perumahan anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp23,6 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang sewa rumah dengan ukuran maksimal bangunan 150 m² dan luas tanah 350 m².

“Pemberian tunjangan ini tetap harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Pergub tersebut.

Rincian Tunjangan Transportasi

Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan berbeda sesuai jabatan pimpinan DPRD.

Ketua DPRD: Rp31,8 juta per bulan

Wakil Ketua DPRD: Rp30,6 juta per bulan

Anggota DPRD: Rp29,5 juta per bulan


Tunjangan transportasi ini diberikan sebagai pengganti kendaraan dinas perorangan yang belum dapat disediakan pemerintah daerah.

Landasan Hukum

Pergub ini diterbitkan dengan mengacu pada sejumlah aturan, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi NTT, PP Nomor 18 Tahun 2017 jo. PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD, serta Perda NTT Nomor 2 Tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan DPRD.

Berlaku Mulai Juni 2025

Dengan ditetapkannya aturan ini, besaran tunjangan baru akan mulai dibayarkan pada Juni 2025 mendatang.

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2025,” demikian bunyi Pasal II Pergub yang ditandatangani Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.