Suarantt.id, Atambua-Bupati Belu, Willybrodus Lay, hampir satu tahun terakhir sejak dilantik pada tahun 2025 lalu diketahui tidak menempati rumah jabatan (RJ) Bupati Belu sebagai tempat tinggal.
Saat dihubungi media ini pada Rabu, 7 Januari 2025 pukul 16.12 WITA, Willybrodus Lay mengakui bahwa dirinya memilih tinggal di rumah pribadi, sementara rumah jabatan hanya digunakan untuk menerima tamu resmi.
“Beta ada rumah. Kalau terima tamu di rumah jabatan, tapi tidur di rumah sendiri,” ujar Willybrodus Lay saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler.
Dalam percakapan tersebut, Bupati Belu juga sempat mempertanyakan identitas wartawan yang menghubunginya. “Kamu ini siapa?” ucapnya singkat.
Lebih lanjut, Willy Lay mempertanyakan dasar hukum yang mengharuskan seorang pejabat daerah untuk tinggal di rumah jabatan. Ia menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui adanya aturan yang secara tegas mewajibkan kepala daerah untuk menetap di rumah jabatan.
“Memangnya ada undang-undang yang mengatur semua pejabat harus tinggal di rumah jabatan?” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Belu terkait alasan administratif maupun kebijakan penggunaan rumah jabatan Bupati tersebut.
Rumah jabatan sendiri diketahui merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kepala daerah, termasuk kegiatan kedinasan dan penerimaan tamu resmi. ***






