Harapan Baru PPPK NTT, Pemerintah Pusat Beri Sinyal Pelonggaran Batas Belanja Pegawai

oleh -517 Dilihat
Banggar DPRD NTT Temui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI Konsultasi Soal Batas Belanja Pegawai 30 Persen pada Selasa, 31 Maret 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Jakarta-Harapan baru muncul bagi sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia memberikan sinyal kuat akan adanya pelonggaran terhadap batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Sinyal tersebut mengemuka dalam konsultasi resmi Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI yang berlangsung di Gedung Radius Prawiro, Jakarta pada Selasa (31/3/26).

Wakil Ketua DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati, menegaskan bahwa kehadiran Banggar di Jakarta merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk memperjuangkan nasib ribuan P3K di daerah.

“Kami hadir untuk mengetuk pintu kebijakan pusat agar ada sinkronisasi yang adil. Kita tidak boleh membiarkan 9.000 P3K menjadi korban dari aturan belanja pegawai yang kaku. Harus ada solusi konkret agar pelayanan publik tidak lumpuh,” tegasnya.

Anggota Banggar DPRD NTT, Winston Neil Rondo, menambahkan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut keberlangsungan layanan dasar masyarakat, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Kita bicara tentang guru dan tenaga kesehatan. Sampai saat ini belum ada relaksasi jangka pendek yang konkret. Kami butuh skema pembiayaan bersama agar daerah tidak menanggung beban kebijakan nasional secara sepihak,” ujarnya.

Sejumlah anggota Banggar lainnya turut menyuarakan hal serupa. Muhammad Ansor mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan P3K melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Yunus H. Takandewa juga menekankan pentingnya perlindungan bagi P3K, termasuk yang berstatus paruh waktu, agar tidak terdampak ketidaksinkronan regulasi.

BACA JUGA:  Dewan Desak Pemprov NTT Cari Solusi bagi Nakes Non-PPPK

Sementara itu, Alexander Take Ofong menyoroti adanya ruang diskresi yang dimiliki Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (3) UU HKPD.
“Instrumen hukumnya sudah ada. Tinggal kemauan politik pemerintah pusat untuk menyesuaikan persentase belanja pegawai demi menyelamatkan daerah,” tegasnya.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh anggota Banggar lainnya terkait potensi terganggunya kontrak kerja P3K serta disharmoni antar-regulasi. Julius Uly menegaskan bahwa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pembiayaan P3K seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa saat ini tengah disiapkan dua opsi relaksasi kebijakan. Pertama, perpanjangan waktu penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen yang tidak akan diberlakukan secara ketat pada Tahun Anggaran 2027. Kedua, penyesuaian persentase belanja pegawai di atas 30 persen bagi daerah tertentu melalui mekanisme diskresi yang melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PAN-RB.

Selain itu, Banggar DPRD NTT juga mendorong solusi jangka panjang agar pembiayaan P3K dapat sepenuhnya ditanggung oleh APBN, serta meminta pemerintah pusat mengembalikan porsi transfer daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan DAK yang sebelumnya mengalami efisiensi.

Wakil Ketua DPRD NTT, Petrus Berekmans Roby Tulus, menegaskan pentingnya kepastian waktu dalam penetapan kebijakan tersebut.

“Kami berharap relaksasi ini segera difinalisasi. Target kami bulan April sudah ada kebijakan tertulis agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Kami akan terus mengawal proses ini,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, Banggar DPRD NTT dijadwalkan akan melanjutkan konsultasi dengan Kementerian PAN-RB guna memperkuat solusi kebijakan bagi keberlanjutan nasib ribuan PPPK di NTT. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.