Suarantt.id, Kupang-Perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp152 miliar yang menyeret terdakwa Ade Kuswandi kini memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu (3/6/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Hasbuddin B. Paseng, SH, yang menyatakan bahwa Ade Kuswandi alias Ade terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan seolah-olah benar sehingga dapat menimbulkan kerugian.
“Meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ade Kuswandi alias Ade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah tetap ditahan,” ujar Hasbuddin saat membacakan amar tuntutan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH, didampingi hakim anggota Olyviarin Rosalinda Taopan, SH., MH., dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan, ST., SH., M.MT., MH.
Dalam persidangan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, George Nakmofa, SH., MH. Usai pembacaan tuntutan, pihak kuasa hukum menyatakan menghormati tuntutan JPU dan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
“Kami menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya kami akan menyiapkan dan menyampaikan pledoi pada sidang yang dijadwalkan dua minggu mendatang,” ujar George.
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan dokumen perusahaan secara tidak sah untuk memperoleh dan mengelola IP Address.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Fauzi Said Djawas hingga menyeret nama Ade Kuswandi ke meja hijau.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa dua pihak yang mengaku menjadi korban, yakni PT Arsenet Global Solusi (AGS) dan Fauzi Said Djawas, mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp152 miliar.
Kuasa hukum PT AGS, Bildat Thonak, menyebut nilai kerugian tersebut terungkap dari keterangan para saksi dan korban yang disampaikan di bawah sumpah selama persidangan berlangsung.
“Kerugian materiil sebesar Rp152 miliar itu tidak pernah dibantah oleh terdakwa selama persidangan,” ujarnya.
Dia menambahkan, nilai tersebut belum termasuk potensi kewajiban perpajakan yang dapat timbul akibat penggunaan IP Address yang menjadi objek perkara.
Selain kerugian materiil, PT AGS juga mengaku mengalami dampak immateriil berupa menurunnya moral dan motivasi karyawan, berkurangnya kepercayaan dari pemerintah, investor, mitra usaha, serta pelanggan, hingga rusaknya reputasi perusahaan.
Pihaknya pun mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah perkara pidana ini berkekuatan hukum tetap, guna memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialami.
Sementara itu, pelapor Fauzi Said Djawas meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan belum termasuk dampak sosial maupun psikologis yang dialami para korban. Kami berharap penegakan hukum berjalan maksimal,” tegasnya.
Fauzi juga menyoroti belum adanya itikad baik dari terdakwa untuk meminta maaf kepada dirinya maupun pihak perusahaan yang dirugikan.
“Belum pernah ada permintaan maaf kepada saya maupun kepada perusahaan dan pihak lain yang turut menjadi korban,” ujarnya.
Sidang perkara ini akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. ***






