Kejari Rote Ndao Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek UPI 2023

oleh -2494 Dilihat
Dua Tersangka Kasus Korupsi UPI 2023 Kabupaten Rote Ndao Digelandang ke Mobil Tahanan. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Ba’a-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rehabilitasi Unit Pengelolaan Ikan (UPI) pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023. Kedua tersangka adalah JBM, S.Pd dan AM.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao Febrianda Reyndra menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat. “Berdasarkan hasil audit ahli konstruksi, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp668.625.770,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum ditahan, JBM dan AM menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Ba’a dan dinyatakan sehat. Keduanya kemudian langsung dititipkan di Lapas Kelas III Ba’a, Kecamatan Lobalain, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025. Penyerahan dilakukan pukul 16.15 WITA dengan pengawalan ketat dan berjalan lancar.

Melalui langkah ini, Kejari Rote Ndao menegaskan komitmennya menegakkan hukum serta memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah, demi melindungi kepentingan masyarakat. ***

BACA JUGA:  Wali Kota Kupang Soroti Temuan Kerugian Negara Sebesar Rp 13 Miliar di 27 Perangkat Daerah, Janji Pembenahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.