Kejati NTT dan KPU NTT Perkuat Sinergi Hukum untuk Pemilu Berintegritas

oleh -35 Dilihat
Kejati dan KPU Provinsi NTT Teken MoU. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi memperkuat kerja sama kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada Selasa (28/7/2026).

Penandatanganan PKS yang berlangsung di Aula Lopo Sasando, Kantor Kejati NTT tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antarlembaga guna mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, serta memiliki kepastian hukum.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang kemudian diterapkan di tingkat daerah. Perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun dengan mencakup berbagai bidang kerja sama, antara lain pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, penerangan dan penyuluhan hukum bidang kepemiluan, pengamanan pembangunan strategis, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hingga penelusuran dan pemulihan aset.

Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen KPU NTT dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan taat terhadap aturan hukum.

Menurut Jemris, keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh terlaksananya setiap tahapan secara teknis, tetapi juga bagaimana seluruh proses berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, melalui PKS tersebut koordinasi antara KPU NTT dan Kejati NTT diharapkan semakin efektif dan responsif dalam menghadapi berbagai kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam melakukan mitigasi risiko hukum sejak dini, termasuk dalam pengadaan logistik pemilu, penyelesaian persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pengamanan berbagai program strategis kepemiluan,” ujar Jemris.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Kajati NTT menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran dalam bidang intelijen penegakan hukum, Perdata dan Tata Usaha Negara, pemulihan aset, serta pemberian bantuan dan pertimbangan hukum kepada lembaga pemerintah.

Melalui kerja sama ini, Kejati NTT siap memberikan dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, penyuluhan hukum, pengamanan pembangunan strategis, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk mendukung tugas KPU Provinsi NTT.

Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak mengurangi independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu, melainkan menjadi bentuk kolaborasi antarlembaga negara dengan tetap menghormati tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Dengan adanya sinergi antara Kejati NTT dan KPU NTT, berbagai potensi persoalan hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat diantisipasi sejak awal, sehingga seluruh tahapan demokrasi dapat berjalan dengan aman, tertib, dan memiliki landasan hukum yang kuat.

Melalui PKS ini, Kejati NTT dan KPU Provinsi NTT berkomitmen terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.