Kejati NTT dan Pemprov NTT Teken MoU, Dorong Pidana Kerja Sosial Berbasis Keadilan Restoratif

oleh -539 Dilihat
Kajati NTT, Rich Adi Wibowo di Acara MoU dengan Pemerintah Provinsi NTT pada Senin, 15 Desember 2025. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam penerapan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa MoU tersebut merupakan langkah nyata untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih manusiawi, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial, bukan semata-mata pemidanaan yang bersifat retributif.

“Pidana kerja sosial memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Ini juga menjadi solusi untuk mengurangi beban pemidanaan yang hanya berorientasi pada hukuman,” kata Kajati NTT.

Penandatanganan MoU berlangsung di Aula El Tari Kupang pada Senin (15/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, serta jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum se-NTT.

Menurut Kajati NTT, dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum berjalan adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan lokasi kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

Kajati NTT menekankan pentingnya mekanisme administratif yang jelas dan dapat diaudit pada setiap tahapan pelaksanaan, mulai dari penetapan putusan, penugasan, pelaksanaan kerja sosial hingga pelaporan.

“Pelaksanaan kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi martabat pelaku, disertai pembinaan untuk mendorong perubahan sikap dan reintegrasi sosial, bukan eksploitasi ataupun stigma,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih secara selektif agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan hidup, serta layanan sosial yang langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.

BACA JUGA:  Wagub NTT Akan Temui Pemda Bali, Bahas Dampak Ulah Oknum Warga NTT

Lebih lanjut, Kajati NTT menekankan keterlibatan aktif pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat setempat dalam penyediaan lokasi, pembinaan teknis, dan pengawasan sosial agar program berjalan efektif dan diterima oleh masyarakat.

“Seluruh sumber daya, material, dan penugasan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, diperlukan sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM,” ujarnya.

Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT, Kajati menitipkan pesan agar pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan secara konsisten dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah setempat, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan putusan.

Sementara kepada para bupati dan wali kota se-NTT, Kajati NTT menyampaikan apresiasi atas kesiapan menjadi mitra operasional dalam program tersebut. Menurutnya, peran pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan pidana kerja sosial, mulai dari penyediaan lokasi dan fasilitas hingga perlindungan keselamatan kerja bagi para pelaku.

Kajati NTT juga mengajak masyarakat dan media untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan secara konstruktif guna meningkatkan legitimasi dan efektivitas pidana kerja sosial di NTT.

Dalam kesempatan itu Kajati NTT menyampaikan penghormatan dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya atas kehadiran Direktur E Jampidum Robert M. Tacoy, yang dinilai memberi makna penting bagi penguatan mekanisme pemidanaan alternatif yang bermartabat dan berorientasi pada pemulihan sosial. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.