KIP NTT Dorong Jurnalis Berani Sengketakan Badan Publik yang Tutup Informasi

oleh -76 Dilihat
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Agustinus Bole Baja, Koordinator Bidang Sengketa Informasi Publik Yosef Kolo. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong para jurnalis untuk berani menggunakan mekanisme sengketa informasi apabila menemukan badan publik yang menutup akses terhadap informasi yang menjadi hak masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP NTT, Yosef Kolo, saat menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi para jurnalis Kota Kupang di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT pada Selasa (15/9/2026).

Yos mengatakan, pers atau jurnalis memiliki peran strategis dalam mengawal sekaligus memperkuat keterbukaan informasi publik. Menurutnya, peran tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, birokrasi maupun advokasi kepada badan publik dan masyarakat.

Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28F UUD 1945. Setiap warga negara berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Dalam konteks pelayanan informasi, kata Yos, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

“Masyarakat dari tingkat desa hingga kota berhak memperoleh layanan informasi publik, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dalam proses pengambilan keputusan publik,” jelasnya.

Yos menjelaskan, Komisi Informasi hadir untuk menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam penyelesaian sengketa informasi.

Menurut dia, Komisi Informasi merupakan lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menyelesaikan sengketa informasi publik. Bahkan, putusan Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa memiliki kekuatan hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Dugaan Aliran Dana IKOMA ke Mantan Rektor Fred Benu Dibantah, Undana Didesak Ungkap Pengelolaan Dana Secara Transparan

Karena itu, ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman jurnalis mengenai mekanisme memperoleh informasi sekaligus mendorong penyelesaian berbagai sengketa informasi yang terjadi di tengah masyarakat.

Yos juga meluruskan persepsi yang selama ini berkembang bahwa Komisi Informasi merupakan pusat informasi publik.

“Komisi Informasi bukan pusat informasi publik, tetapi lembaga yang mengatur standar layanan informasi publik untuk seluruh badan publik pemerintah,” tegasnya.

Ia mengatakan, secara nasional monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan kegiatan rutin. Di NTT, kegiatan monitoring dan evaluasi telah dilakukan sejak 2022.

Pada 2026, Komisi Informasi NTT mencatat sebanyak 135 badan publik yang menjadi sasaran monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.

Dalam kesempatan itu, Yos juga mengingatkan para jurnalis agar tidak berhenti ketika mengalami kesulitan memperoleh informasi dari sebuah badan publik.

Selama ini, kata dia, masih ditemukan kondisi ketika jurnalis harus bertemu langsung dengan pimpinan badan publik untuk mendapatkan informasi. Padahal, setiap badan publik telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Tanpa ada pimpinan badan publik, teman-teman jurnalis bisa mengakses informasi melalui PPID. Mereka wajib menyajikan informasi melalui website ataupun media sosial yang dimiliki badan publik agar mudah diakses masyarakat secara cepat,” ujarnya.

Yos bahkan mendorong jurnalis untuk tidak ragu membawa persoalan tersebut ke mekanisme sengketa informasi apabila hak memperoleh informasi tidak dipenuhi.

Ia menegaskan, proses sengketa informasi melalui Komisi Informasi dapat dilakukan tanpa biaya alias gratis bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.

“Kami harapkan ke depan akan muncul banyak sengketa informasi publik,” katanya.

Menurut Yos, meningkatnya sengketa informasi tidak harus dipandang sebagai sesuatu yang negatif. Justru, hal tersebut dapat menjadi indikator bahwa masyarakat dan pers semakin memahami hak mereka atas informasi sekaligus mendorong badan publik untuk menjalankan kewajibannya secara transparan.

BACA JUGA:  Masjid di Rote Timur Terancam Tergenang, DPRD NTT Minta Pemprov dan Pemkab Rote Ndao Bergerak Cepat

Dia menambahkan, badan publik tidak hanya terbatas pada instansi pemerintah. Lembaga atau organisasi lain yang menggunakan anggaran pemerintah juga dapat masuk dalam kategori badan publik sesuai ketentuan yang berlaku dan memiliki kewajiban dalam keterbukaan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dengan pemahaman tersebut, KIP NTT berharap pers semakin aktif menjadi bagian penting dalam mengawal transparansi, mendorong akuntabilitas badan publik, serta memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi benar-benar terpenuhi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.