Komisi Informasi NTT: Media Massa Jadi Tritunggal Keterbukaan, Akses Informasi Masyarakat Masih Minim

oleh -61 Dilihat
Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Germanus Attawuwur. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Germanus Attawuwur, menegaskan bahwa Komisi Informasi dan media massa memiliki peran strategis dalam mendorong keterbukaan informasi publik di NTT.

Hal tersebut disampaikan Germanus dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi wartawan se-Kota Kupang di kantor Kominfo NTT pada Selasa, 15 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Germanus menyebut media massa sebagai salah satu pilar demokrasi yang memiliki hubungan erat dengan prinsip keterbukaan informasi. Menurutnya, demokrasi yang sehat membutuhkan keterbukaan, sementara Komisi Informasi memiliki mandat untuk memastikan hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi.

“Media massa dan Komisi Informasi adalah tritunggal keterbukaan informasi. Kita tidak dibedakan dari tugas dan fungsi, tetapi dipertemukan oleh komitmen yang sama,” tegas Germanus.

Ia menjelaskan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi bukanlah hadiah yang diberikan oleh negara, melainkan merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia.

Karena itu, hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab, bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga demi kepentingan lingkungan sosial dan masyarakat secara luas.

Germanus mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyoroti masih minimnya pengetahuan masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapatkan informasi publik. Kondisi tersebut menjadi tantangan bersama bagi Komisi Informasi dan media massa untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak yang melekat dalam diri mereka, yakni hak untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.

Menurut Germanus, media massa memiliki posisi penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui pemberitaan yang edukatif dan bertanggung jawab, pers dapat membantu masyarakat memahami hak-haknya sekaligus mengawal transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Komisioner KPID NTT Diminta Jaga Kualitas Informasi Publik

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti sekitar 60 jurnalis dari berbagai platform media, baik televisi, radio, media cetak maupun media online di Kota Kupang.

Germanus mengatakan jumlah peserta yang terbatas disebabkan keterbatasan anggaran. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada media massa yang belum berkesempatan mengikuti kegiatan tersebut.

Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara Komisi Informasi dan media massa dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik hingga ke seluruh lapisan masyarakat.

“Kita harus bersama-sama mengedukasi masyarakat untuk menggunakan hak mendapatkan informasi secara bertanggung jawab dan untuk kepentingan umum,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi NTT juga mendorong adanya komitmen bersama dan rencana tindak lanjut antara Komisi Informasi dan insan pers untuk memperkuat edukasi keterbukaan informasi publik di NTT.

Germanus menegaskan, semakin masyarakat memahami haknya atas informasi, semakin besar pula peluang terciptanya pemerintahan yang transparan dan demokrasi yang sehat.

“Salam keterbukaan informasi. Hak Anda untuk tahu,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Agustinus Bole Baja, Koordinator Bidang Sengketa Informasi Publik Yosef Kolo, serta Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik Riesta Megasari. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.