Kopdit Swasti Sari: Berpijak pada RATLB, Tepis Kegaduhan dan Utamakan Kepastian Tata Kelola serta Pelayanan Anggota

oleh -95 Dilihat
Tim Kuasa Hukum Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari: Julio Leba, Muhammad Akbar, Mutiara Manafe dan Martha Tafuli. (foto Istimewa)

(Tim Kuasa Hukum Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari: Julio Leba, S.H.,
M.H.; Muhammad Akbar, S.H., M.H.; Mutiara Manafe, S.H.; dan Martha Tafuli,
S.H.)


STATEMENT 1

Menanggapi pemberitaan media pada 6 September 2026 mengenai pernyataan Rekan Francisco Bernardo Bessi, selaku kuasa hukum dari pihak Wilhelmus Geri, yang mengklaim telah mencopot Wakil Ketua I Pengurus dan Anggota Pengawas I KSP Kopdit Swasti Sari, kami merasa perlu meluruskan adanya kesesatan logika hukum yang telah dikonsumsi publik. Sebagai badan hukum yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, KSP Kopdit Swasti Sari tidak digerakkan oleh manuver opini publik atau konferensi pers, melainkan oleh asas dan kepastian hukum.

Berikut adalah fakta dan landasan hukum yang menegaskan bahwa tindakan pihak
Wilhelmus Geri adalah batal demi hukum:

  • Klaim Wilhelmus Geri bahwa mereka adalah pengurus yang sah adalah klaim yang tidak berdasar. Bahwa pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) biasa yang tidak selesai secara sah tersebut terjadi deadlock, sehingga tidak menghasilkan keputusan. Benar bahwa mereka sempat dilantik sepihak diluar forum resmi anggota. Namun pelantikan sepihak tersebut telah dianulir dan dibatalkan secara resmi melalui Rapat Anggota Luar
    Biasa (RATLB) berdasarkan pertimbangan yang tercantum dalam berita acara RATLB.
    Karena forum pemegang kedaulatan tertinggi (RATLB) telah membatalkan pelantikan tersebut, maka seketika itu juga wewenang Wilhelmus Geri dkk gugur demi hukum (functus officio). Sejak diketuknya palu RATLB, mereka tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak, berbicara, apalagi mengambil keputusan atas nama KSP Kopdit Swasti Sari;
  • Secara kronologis, RATLB dilaksanakan setelah RAT biasa yang tidak selesai secara sah. Dalam hukum tata kelola organisasi, berlaku asas Lex Posterior Derogat Legi Priori (keputusan yang lebih baru mengesampingkan keputusan yang lama). Dengan demikian, legitimasi apa pun yang diklaim oleh Wilhelmus Geri berdasarkan RAT lama telah
    dihapus dan digantikan oleh keputusan RATLB yang membatalkan kepengurusan
    mereka;
  • Pernyataan bahwa pihak Wilhelmus Geri memecat pengurus sah melalui “Rapat
    Gabungan Pengurus dan Pengawas” adalah pelanggaran berat terhadap aturan dasar lembaga Koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian dan Anggaran Dasar,
    kekuasaan tertinggi berada ditangan anggota melalui RAT/RATLB. Pengangkatan dan pemberhentian organ koperasi hanya sah jika diputuskan melalui forum Rapat
    Anggota, bukan melalui Rapat Gabungan “fiktif” oleh pihak yang kewenangannya sudah dianulir.
BACA JUGA:  NTT Berjaya UMKM Berdaya, Bupati TTS Didampingi Inspektur Stef Halla Resmi Buka Pameran HUT NTT ke-67

Karena Wilhelmus Geri dkk bertindak setelah wewenangnya dicabut oleh RATLB, maka segala tindakan, rapat, surat-menyurat, maupun klaim pemecatan yang mereka lakukan adalah tindakan tanpa hak. Konsekuensi hukumnya sangat jelas bahwa, perbuatan mereka sama sekali tidak mengikat KSP Kopdit Swasti Sari. Segala kewajiban, tuntutan, atau kerugian material/imaterial yang timbul dari kesewenang-wenangan ini
beralih menjadi tanggung jawab pribadi renteng pihak-pihak yang melakukannya,
bukan tanggung jawab lembaga Koperasi.
Himbauan Kepada Publik dan Anggota Kami menghimbau kepada seluruh anggota KSP
Kopdit Swasti Sari, mitra kerja, perbankan, dan aparatur pemerintah agar tidak
terpengaruh oleh manuver pihak-pihak yang mencoba meraih legitimasi melalui
pembentukan opini publik. Kepengurusan yang sah dan diakui secara hukum adalah kepengurusan yang ditetapkan oleh RATLB dan yang sedang bekerja saat ini.

STATEMENT 2

Di tengah maraknya diskursus publik dan klaim sepihak di media massa, kami sebagai
kuasa hukum pengawas koperasi yang sah dalam hal ini atas nama Ambrosius Pan, ingin menyampaikan pesan untuk para anggota KSP Kopdit Swasti Sari agar lebih tenang dalam merespon situasi ini. Koperasi kita saat ini dalam kondisi operasional yang baik, aman terkendali dan tetap melayani kepentingan anggota sebagaimana mestinya.
Kami memilih untuk tidak banyak berpolemik di media karena ribuan anggota yang menghadiri RATLB secara daring maupun luring telah menyaksikan pelantikan secara langsung dan saat ini secara hukum sudah terdaftar ke lembaga negara Kementerian Hukum dan Kementerian Koperasi sesuai prosedur yang berlaku, sehingga saat ini
Pengawas Koperasi yang sah sedang memilih jalan paling bijaksana untuk bekerja secara profesional, berintegritas dan independen. Fokus kami bukan pada perdebatan soal jabatan, melainkan pada tugas utama, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan koperasi demi kepentingan anggota.
Sebagai informasi bagi seluruh anggota, langkah-langkah konkret yang sedang dikerjakan Pengawas saat ini meliputi:

  • Pengawas sedang memaksimalkan haknya untuk meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi. Kami perlu memastikan rekam jejak setiap rupiah milik anggota dikelola secara akuntabel dan bertanggungjawab.
  • Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban menegakkan sistem pengendalian internal yang diamanatkan Anggaran Dasar, yang secara khusus bertujuan untuk melindungi harta kekayaan koperasi, mencegah terjadinya penyimpangan, dan memelihara kecermatan dan ketelitian data akuntansi keuangan.
  • Pengawas secara aktif menggunakan wewenangnya untuk meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait guna
    memetakan seluruh kebijakan manajemen di masa lalu.
    Kami sangat memaklumi apabila proses penelusuran pembukuan dan upaya memelihara kecermatan data akuntansi ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan, atau bahkan
    kepanikan bagi pihak-pihak tertentu. Seringkali, kegaduhan di luar adalah cerminan dari kekhawatiran terhadap apa yang sedang dibersihkan di dalam.
    Namun, dapat kami pastikan bahwa Pengawas terikat pada kewajiban etis dan hukum untuk merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Kami tidak akan membongkar
    temuan-temuan internal di media massa demi menjaga marwah koperasi. Semua hasil dari pembersihan ini akan kami kumpulkan, susun secara komprehensif, dan Pengawas akan
    mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
    Lebih jauh, apabila dari penelusuran ini ditemukan indikasi ketidakwajaran yang memerlukan pembuktian hukum, Pengawas tidak akan ragu menggunakan wewenang
    penuhnya untuk meminta bantuan kepada akuntan publik dan kepada tenaga ahli di bidangnya untuk melakukan audit keuangan dan audit non keuangan terhadap koperasi.

Kami mengimbau seluruh anggota untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir. KSP Kopdit Swasti Sari tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan pelayanan, melindungi kepentingan anggota, serta memastikan kegiatan koperasi berjalan dengan baik dan kondusif. Mari bersama-sama menjaga kepercayaan dan fokus pada kemajuan koperasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.