Suarantt.id, Kupang-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar berbagai persoalan yang masih membelit dunia penyiaran di daerah kepulauan dan wilayah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).
Salah satu persoalan yang disoroti adalah kondisi Radio Musafir di Kabupaten Sabu Raijua yang disebut telah empat tahun tidak mengudara. Kondisi tersebut dinilai menjadi potret nyata lemahnya dukungan terhadap keberlangsungan lembaga penyiaran di daerah 3T.
Hal itu disampaikan Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati atau Yopi Lati, saat menerima kunjungan Anggota Komisi I DPR RI, Gavriel Putranto Novanto, di Kantor KPID NTT pada Minggu, 6 September 2026.
Menurut Yopi, persoalan penyiaran di NTT tidak dapat dilihat hanya dari sisi hiburan. Dengan karakteristik NTT sebagai provinsi kepulauan, penyiaran memiliki peran strategis sebagai jalur informasi masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki keterbatasan akses komunikasi dan internet.
“Provinsi NTT memiliki 22 kabupaten/kota dengan lebih dari 1.200 pulau dan kontur geografis yang menantang. Karena itu, peran penyiaran publik, radio swasta dan radio komunitas menjadi sangat vital,” ujar Yopi.
NTT juga memiliki sejumlah wilayah yang berbatasan langsung dengan negara lain serta kawasan yang masuk kategori 3T. Dalam kondisi tersebut, radio dan televisi dinilai bukan sekadar sarana hiburan, tetapi menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.
Yopi bahkan menegaskan, fungsi radio semakin terasa ketika masyarakat menghadapi situasi darurat, termasuk bencana alam.
“Bagi kami, radio dan TV adalah urat nadi informasi, terutama saat bencana seperti gempa Flores 15 Agustus 2026,” katanya.
Menurutnya, ketika jaringan komunikasi terganggu, listrik padam, maupun akses internet terputus, radio masih dapat menjadi salah satu media yang mampu menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Di Jawa orang nonton TV sebagai hiburan. Beda dengan NTT. Kami orang NTT menghidupkan radio untuk bertahan hidup. Saat sinyal hilang, saat listrik padam, saat bencana datang frekuensi radio adalah satu-satunya penghubung antara rakyat dengan negara,” tegas Yopi.
Revisi UU Penyiaran Mendesak
Dalam kesempatan tersebut, KPID NTT juga menyampaikan aspirasi kepada Komisi I DPR RI terkait revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Yopi menegaskan, bagi daerah 3T seperti NTT, revisi regulasi penyiaran bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan keberlangsungan dunia penyiaran.
“Atas persoalan ini, kami memperjuangkan melalui wakil kami di DPR RI. Bagi kami di daerah 3T, revisi bukan merupakan pilihan, tetapi merupakan kebutuhan hidup dan mati dunia penyiaran,” tegasnya.
Aspirasi terkait revisi UU Penyiaran tersebut, kata Yopi, diserahkan secara resmi kepada Gavriel Putranto Novanto untuk menjadi bahan perjuangan di tingkat pusat.
Tiga Tahun KPID NTT Fokus Benahi Penyiaran
KPID NTT periode 2026-2029 yang resmi dilantik Gubernur NTT pada 30 Maret 2026 dan mulai bertugas 1 April 2026 juga telah menyiapkan visi, misi serta program kerja untuk tiga tahun ke depan.
Visi KPID NTT adalah “Mewujudkan Tata Kelola Sistem Penyiaran yang Inklusif dan Adaptif serta Berkontribusi Bagi Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.”
Sejumlah agenda menjadi fokus KPID NTT, antara lain pengawasan isi siaran, revitalisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di daerah 3T, penguatan literasi media, pengembangan konten lokal serta penyiaran mitigasi bencana.
Pengawasan isi siaran diarahkan untuk menekan penyebaran konten negatif, hoaks dan ujaran kebencian sekaligus memperkuat nilai-nilai kebangsaan, terutama di wilayah perbatasan.
KPID NTT juga akan mendorong revitalisasi LPPL di daerah 3T melalui penguatan komunikasi dengan pemerintah daerah dan DPR RI agar lembaga penyiaran publik lokal tidak mati hanya karena persoalan anggaran.
“Radio Musafir di Sabu Raijua sudah empat tahun off. Ini adalah potret nyata yang harus kita selamatkan bersama. Mungkin juga masih ada radio yang nasibnya sama di daerah lain,” ungkap Yopi.
Selain persoalan kelembagaan dan anggaran, KPID NTT juga mencatat tantangan lain berupa keterbatasan infrastruktur pemancar serta sumber daya manusia penyiar yang belum seluruhnya tersertifikasi.
Minta DPR RI Perkuat Penyiaran Daerah 3T
KPID NTT berharap kunjungan Komisi I DPR RI dapat menjadi momentum untuk memperkuat perhatian pemerintah pusat terhadap dunia penyiaran di wilayah kepulauan dan perbatasan.
Ada tiga dukungan utama yang diharapkan KPID NTT.
Pertama, dukungan untuk memperkuat regulasi dan anggaran bagi digitalisasi serta revitalisasi LPPL di daerah 3T.
Kedua, penguatan kelembagaan KPID agar lebih mandiri dan memiliki dukungan anggaran yang memadai.
Ketiga, sinergi program antara pemerintah pusat dan daerah dalam penguatan literasi media serta mitigasi bencana melalui penyiaran.
Yopi menegaskan, keberhasilan program KPID NTT tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTT, lembaga penyiaran, lembaga mitra, DPRD NTT, KPI Pusat dan Komisi I DPR RI.
“Penyiaran bukan hanya soal frekuensi. Penyiaran adalah soal suara rakyat, penjaga budaya, dan penyelamat nyawa saat bencana,” tegasnya.
Ia berharap dukungan DPR RI dapat mendorong terciptanya ekosistem penyiaran yang sehat, kuat dan mampu menjangkau masyarakat di seluruh wilayah NTT, termasuk kawasan perbatasan, kepulauan dan daerah 3T.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Ketua KPID NTT, Kekson Fole Salukh, Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan, Iksan Arman Pua Upa, Koordinator Bidang Struktur Penyiaran, Aurora Agrava Modok, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Frederikus Royanto Bau. Sedangkan dua orang lainnya masing-masing Trisna Liliyani Dano dan Yohanes A.R. Teme sebagai anggota Komisioner KPID NTT. ***







