Kurangi Timbunan ke TPA, Pemkot Kupang Optimalkan TPS 3R dan Bank Sampah

oleh -94 Dilihat
Kondisi Sampah di TPA Alak Kota Kupang. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang terus berupaya menekan volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan penguatan peran bank sampah di masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Matheos A. H. T. Maahury melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Meksy S. Pingak mengatakan bahwa strategi pengurangan sampah kini difokuskan sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga, perkantoran, hingga pelaku usaha.

“Upaya kita adalah mengurangi sampah yang masuk ke TPA dengan cara mendorong pemilahan sejak dari sumber. Sampah yang masih bisa didaur ulang diarahkan ke TPS 3R dan bank sampah,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan TPS 3R menjadi salah satu solusi penting dalam pengelolaan sampah di tingkat kelurahan. Melalui fasilitas ini, sampah dipilah dan diolah kembali sehingga tidak seluruhnya dibuang ke TPA.

Selain itu, Pemkot Kupang juga telah memiliki satu bank sampah induk serta sekitar 35 unit bank sampah dan komunitas peduli lingkungan yang aktif mengelola sampah anorganik. Berbagai jenis sampah seperti plastik, kertas, kardus hingga logam dapat dikumpulkan dan memiliki nilai ekonomi.

“Hampir semua jenis sampah anorganik sekarang sudah bisa dimanfaatkan. Plastik, kertas, kardus, kaleng, semuanya bisa dibawa ke bank sampah atau pengepul dan bisa diuangkan,” ujarnya.

Upaya ini tidak hanya membantu mengurangi volume sampah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sampah.

Namun demikian, Meksy mengakui bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah. Edukasi terus dilakukan di seluruh wilayah, mencakup 51 kelurahan dan enam kecamatan di Kota Kupang.

BACA JUGA:  Pemkot Dukung KOXI NTT Siap Harumkan Nama Indonesia di Panggung IICF 2026

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat regulasi melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota yang mengatur pengurangan sampah, termasuk pembatasan penggunaan plastik di berbagai sektor seperti perkantoran, fasilitas pendidikan, hingga tempat ibadah.

Meski berbagai langkah telah dilakukan, tantangan masih ada, terutama terkait perilaku sebagian masyarakat yang belum disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya.

Pemkot Kupang berharap, dengan optimalisasi TPS 3R, penguatan bank sampah, serta dukungan aktif masyarakat, volume sampah yang masuk ke TPA dapat terus ditekan, sehingga pengelolaan sampah di Kota Kupang menjadi lebih efektif, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. (Penulis/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.