Surantt.id, Kupang-Setelah mangkir dari panggilan pertama, Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokrianus Imanuel Lay, akhirnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (21/7/2025) pukul 14.30 WITA.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak, yang dikategorikan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT.
Mokrianus hadir didampingi kuasa hukumnya, Rian Kapitan saat memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, Mokrianus tidak menghadiri panggilan pertama yang dijadwalkan pada 15 Juli 2025, meskipun surat panggilan telah dikirimkan sejak 30 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Anggi Widodo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. Laporan tersebut teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT tertanggal 2 November 2023. Dalam laporannya, Anggi menuduh Mokrianus menelantarkan dirinya dan anak mereka, yang dinilai sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Sebagai tindak lanjut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/270/IV/2025/Ditreskrimum pada 24 April 2025, disusul dengan penerbitan SPDP Nomor: SPDP/42/IV/2025/Ditreskrimum pada 25 April 2025. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 April 2025.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, membenarkan bahwa proses hukum terhadap Mokrianus Lay terus berjalan.
“Sejak laporan masuk pada November 2023, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli untuk memperkuat unsur pidana. Proses hukum tetap berjalan, meskipun terlapor sempat tidak hadir dalam panggilan pertama,” jelas Kombes Henry, Senin (15/7/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama seorang anggota legislatif aktif, yang semestinya menjadi teladan dalam menegakkan hukum dan menjaga nilai-nilai etika dalam keluarga. Polda NTT menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***






