NTT Raih WTP ke-11, DPRD Minta Perbaikan Sistem dan Pengawasan Diperkuat

oleh -164 Dilihat

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2015. Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD NTT pada Kamis (4/6/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD NTT.

Ketua DPRD Provinsi NTT, Emelia J. Nomleni, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas dedikasi, independensi, dan profesionalisme dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan menjadi instrumen penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Laporan BPK harus kita maknai sebagai cermin bersama untuk melihat sejauh mana pengelolaan keuangan daerah telah dijalankan secara tepat sasaran, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Emelia.

Meski kembali meraih opini WTP, DPRD NTT menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan BPK harus ditindaklanjuti secara serius dan berkelanjutan. Tindak lanjut tersebut tidak hanya sebatas pemenuhan administratif, tetapi harus menyentuh perbaikan sistem, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

DPRD juga menyoroti pentingnya tata kelola keuangan yang adaptif mengingat kondisi geografis NTT sebagai daerah kepulauan dengan berbagai tantangan, seperti konektivitas antarwilayah, kemiskinan, stunting, serta keterbatasan infrastruktur dasar.

“Setiap rupiah yang dikelola pemerintah adalah amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan, baik secara moral, profesional, maupun konstitusional,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur NTT menegaskan bahwa seluruh temuan BPK wajib ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan. Ia memastikan pemerintah akan segera menggelar rapat untuk membahas langkah-langkah penyelesaian.

“Semua temuan BPK harus di-follow up. Kalau terkait keuangan, harus dikembalikan. Ini wajib diselesaikan sesuai rekomendasi,” tegas Gubernur.

BACA JUGA:  DPRD NTT Soroti Ketidakjelasan Data Stunting dalam Pidato Setahun Kepemimpinan Melki-Johni

Ia juga mengingatkan bahwa hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi dasar proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“BPK menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut. Siapa yang main-main harus siap diproses,” tambahnya.

Selain itu, DPRD NTT turut menekankan pentingnya pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara profesional dan akuntabel agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten dan konstruktif guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.

Acara penyerahan laporan BPK turut dihadiri  Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Budi Prijono, pimpinan DPRD NTT, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua BPK Perwakilan NTT, Triyantoro, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.