Pelayanan Publik NTT Masuk Kategori Sangat Baik, Kota Kupang Jadi yang Terbaik

oleh -1578 Dilihat
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT, Djoese Selestino Martins Nai Buti. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kinerja pelayanan publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEK PPP) Tahun 2025, Provinsi NTT meraih Indeks Pelayanan Publik 4,21 dengan kategori Sangat Baik (A-).

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT, Djose Nai Buti, saat memaparkan rekapitulasi hasil evaluasi KemenPAN-RB. Dengan capaian tersebut, Provinsi NTT menempati peringkat ke-18 dari 38 provinsi se-Indonesia, menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin konsisten.

“Capaian ini menandakan bahwa sebagian besar unit pelayanan di tingkat provinsi telah menerapkan aspek-aspek pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun masih terdapat beberapa indikator yang perlu terus disempurnakan,” ujar Djose kepada awak media pada Minggu, 11 Januari 2026.

Untuk tingkat kabupaten/kota, Kota Kupang menjadi daerah dengan capaian tertinggi di NTT. Kota Kupang memperoleh Indeks Pelayanan Publik 4,02 dengan kategori Sangat Baik (A-), dan berada pada peringkat 62 dari 93 kota di Indonesia. Hasil ini menempatkan Kota Kupang sebagai daerah dengan kinerja pelayanan publik terbaik di Provinsi NTT.

Sementara itu, beberapa kabupaten berada pada kategori Baik (B) dan Baik dengan Catatan (B-), antara lain Kabupaten Lembata, Manggarai Timur, Rote Ndao, Manggarai Barat, Ende, TTS, Manggarai, dan beberapa daerah lainnya. Namun, masih terdapat kabupaten/kota yang berada pada kategori Cukup (C) dan Cukup dengan Catatan (C-), yang menunjukkan perlunya peningkatan pada aspek kebijakan pelayanan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pendukung.

Adapun Kabupaten Kupang masuk dalam kategori Prioritas Pembinaan (D) dengan indeks 1,97. Sementara Kabupaten Malaka belum dapat dinilai karena data dan informasi yang disiapkan tidak memenuhi kriteria minimum, sehingga juga ditetapkan sebagai prioritas pembinaan.

BACA JUGA:  Dari Ubinan ke Harapan: Cerita Petani Bakunase Menjaga Pangan Kota Kupang

Djose Nai Buti menegaskan bahwa hasil evaluasi ini harus menjadi bahan refleksi bagi seluruh pemerintah daerah di NTT.

“Evaluasi ini bukan semata-mata penilaian, tetapi menjadi dasar untuk melakukan perbaikan berkelanjutan, terutama dalam peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap, ke depan seluruh kabupaten/kota di NTT dapat memperkuat inovasi pelayanan, meningkatkan kompetensi aparatur, serta memastikan ketersediaan sistem informasi pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat, sehingga kualitas pelayanan publik di NTT semakin merata dan berdaya saing secara nasional. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.